JATIMPEDIA, Jakarta -Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melarang operator telekomunikasi menghapus sisa kuota pelanggan tanpa memberikan mekanisme perlindungan, sekaligus melarang pungutan biaya tambahan untuk mempertahankan hak atas kuota yang telah dibeli.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, pelanggan harus menjadi pihak yang menentukan layanan telekomunikasi yang paling sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya.
"Pelanggan berhak memilih layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya, bukan operator yang memilihkan untuk pelanggan," kata Meutya, dikutip Minggu (30/8/2026).
Menurut Meutya, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tertanggal 23 Juli 2026. Komdigi menegaskan bahwa kuota yang telah dibeli pelanggan merupakan hak yang tidak dapat begitu saja dihapus hanya karena masa berlaku paket berakhir.
"Kuota yang sudah dibayar oleh pelanggan adalah hak pelanggan. Sisa kuota tidak boleh begitu saja hangus dan operator tidak boleh mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan sisa kuota tersebut," ujarnya.
Komdigi memberikan waktu hingga 28 September 2026 kepada seluruh operator telekomunikasi untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Tidak berhenti pada penerapan awal, operator juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan pemenuhan kewajiban secara berkala setiap bulan. Selanjutnya, Komdigi akan melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut.
Menariknya, pemerintah tidak mewajibkan seluruh operator menggunakan mekanisme rollover atau akumulasi kuota. Operator masih diberi ruang untuk merancang skema perlindungan sisa kuota sesuai dengan model bisnis dan karakteristik layanannya.
Sejumlah mekanisme yang dapat digunakan antara lain akumulasi kuota atau rollover, perlindungan tanpa akumulasi kuota (non-rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi atau pengembalian dana (refund), dan mekanisme perlindungan lain sepanjang tidak merugikan pelanggan.
Dengan skema tersebut, pemerintah pada dasarnya mengubah prinsip pengelolaan sisa kuota: keputusan atas manfaat kuota yang telah dibeli tidak lagi sepenuhnya berada di tangan operator.
Meutya mengatakan Komdigi masih menerima banyak aduan masyarakat terkait operator yang belum menjalankan ketentuan perlindungan sisa kuota, meskipun MK telah mengeluarkan putusan.
Karena itu, tenggat 28 September menjadi periode penting bagi industri telekomunikasi untuk menyesuaikan sistem, produk, serta mekanisme komersial mereka.
Bagi operator, perubahan ini berpotensi memengaruhi desain paket data yang selama ini mengandalkan batas masa berlaku. Namun di sisi lain, pemerintah memberikan fleksibilitas agar industri tidak harus menerapkan satu model perlindungan yang seragam.
Sebelum aturan baru tersebut diterbitkan, persoalan mengenai ke mana sebenarnya sisa kuota pelanggan yang hangus telah menjadi bagian dari persidangan di MK.
Chief Customer Experience PT XLSmart Tbk (EXCL), Sukaca Purwokardjono, menjelaskan bahwa operator tidak memperoleh keuntungan langsung dari kuota pelanggan yang tidak terpakai.
Dalam persidangan MK terkait uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja pada 4 Mei 2026, Sukaca mengatakan terdapat dua kemungkinan ketika kuota berakhir: kuota memang telah dikonsumsi pelanggan atau masa berlaku aksesnya telah habis.
"Bahwa kuota yang menjadi sisa tadi adalah hak aksesnya sudah habis dan tidak berpindah ke pihak mana pun," ujar Sukaca.
Ia menjelaskan bahwa layanan telekomunikasi berbeda dengan barang fisik karena menggunakan kapasitas jaringan yang bersifat bersama dan dipengaruhi oleh waktu, lokasi, serta perilaku penggunaan pelanggan secara simultan.
"Layanan telekomunikasi merupakan pemanfaatan kapasitas jaringan bersama yang sangat dipengaruhi oleh waktu, lokasi, dan perilaku penggunaan secara simultan," katanya.
Dengan keluarnya aturan baru Komdigi, perdebatan mengenai siapa yang menanggung konsekuensi ketika kuota tidak terpakai kini memasuki tahap baru. Pemerintah menegaskan bahwa risiko tersebut tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pelanggan, sementara operator harus menyediakan mekanisme yang memastikan manfaat atas kuota yang telah dibayar tetap terlindungi.
Editor : Rizky