Pelindo Satukan PMT dan PTP, Target Merger 1 Oktober 2026

Reporter : Taufiq
Pelindo Pelabuhan Tanjung Priok Non Petikemas

JATIMPEDIA, Jakarta  - PT Pelindo Multi Terminal (PMT) berencana menggabungkan PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP) ke dalam perseroan sebagai bagian dari penataan anak usaha dan optimalisasi pengelolaan bisnis di lingkungan Pelindo Group. Penggabungan tersebut ditargetkan efektif pada 1 Oktober 2026.

Direksi PMT dan PTP mengumumkan rencana tersebut dalam ringkasan rancangan penggabungan yang diterbitkan di harian Bisnis Indonesia pada Senin (24/8/2026). Dalam aksi korporasi ini, PMT bertindak sebagai perusahaan penerima penggabungan, sedangkan PTP menjadi perusahaan yang menggabungkan diri.

Baca juga: Terjun ke Laut, General Manager Pelindo Maumere Selamatkan Penumpang Saat Gempa 7,7 SR

“Penggabungan ini merupakan tindak lanjut untuk mendukung inisiatif PT Danantara Asset Management dalam rangka penataan anak usaha dan optimalisasi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara beserta entitas turunannya,” demikian dikutip dari pengumuman tersebut.

Melalui penggabungan itu, Pelindo Group menargetkan peningkatan efisiensi operasional, penguatan kualitas layanan, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya, khususnya pada lini bisnis terminal nonpetikemas atau multipurpose.

PMT merupakan anak usaha Pelindo yang berkedudukan di Medan, Sumatra Utara, dengan kegiatan usaha utama di bidang pelayanan jasa terminal nonpetikemas. Sementara itu, PTP berkedudukan di Jakarta dan menjalankan bisnis jasa kepelabuhanan, khususnya sebagai operator terminal nonpetikemas.

Sebelum penggabungan efektif, seluruh saham PTP milik PT Integrasi Logistik Cipta Solusi direncanakan dialihkan kepada PMT. Dengan pengalihan tersebut, PMT akan menjadi pemegang 100 persen saham PTP sebelum proses penggabungan dilaksanakan.

Dengan demikian, tidak akan dilakukan konversi saham PTP menjadi saham PMT maupun penerbitan saham baru PMT sebagai akibat langsung dari penggabungan. Struktur kepemilikan saham PMT sebagai perusahaan penerima penggabungan juga tidak berubah.

Baca juga: Pelni Makassar-Pelindo Layani Pengiriman Bantuan ke NTT Gratis

Pelaksanaan penggabungan masih menunggu seluruh persetujuan yang dipersyaratkan, termasuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar masing-masing perusahaan, persetujuan organ perusahaan dan pihak terkait, serta persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) kedua perusahaan.

Setelah penggabungan berlaku efektif, PMT tetap berdiri sebagai badan hukum dan menjadi perusahaan hasil penggabungan. Sementara itu, PTP akan berakhir demi hukum tanpa melalui proses likuidasi terlebih dahulu.

Seluruh aset dan liabilitas PTP akan beralih demi hukum kepada PMT. Perseroan penerima penggabungan juga akan melanjutkan seluruh kegiatan usaha PTP, termasuk pengelolaan aset, hak dan kewajiban, perjanjian, sumber daya manusia, serta kegiatan operasional.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola Perusahaan, TPS Raih Penghargaan Wajib Pajak Teladan 2026

Selain itu, seluruh hak dan kewajiban PTP terhadap pihak ketiga akan dilanjutkan oleh PMT dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam masing-masing perjanjian serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan ditargetkan dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Secara yuridis, aksi korporasi tersebut akan efektif setelah akta penggabungan ditandatangani, dicatatkan dalam Daftar Perseroan, serta diterbitkannya penerimaan pemberitahuan penggabungan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia.

Para kreditur kedua perusahaan dapat mengajukan keberatan atas rancangan penggabungan paling lambat 14 hari kalender sejak tanggal pengumuman. Apabila hingga berakhirnya jangka waktu tersebut tidak terdapat keberatan, kreditur dianggap menyetujui penggabungan.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru