Pemerintah Ajukan Surpres Destry Damayanti jadi Gubernur BI definitif

Reporter : Fitri Handayani
Destry Damayanti

JATIMPEDIA, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengirim Surat Presiden (Surpres) ke DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Surpres itu diserahkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi ke pimpinan DPR RI pada Senin ini. Menurut dia, Destry merupakan nama tunggal yang diajukan oleh Presiden untuk menjabat sebagai Gubernur BI.

Baca juga: Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta.

Dia mengatakan Surpres terkait pengajuan nama Gubernur BI itu diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Baca juga: Cadangan Devisi Turun Jadi 146,2 Miliar dolar AS di Tengah Stabilisasi Rupiah

Bersamaan dengan Surpres itu, menurut dia, Presiden juga mengajukan calon pengganti untuk Deputi Senior BI dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur BI yang kini jumlahnya berkurang satu orang.

Meski telah mengirim nama tunggal, Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama yang diajukan itu sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat Jadi Rp7.506,92 Triliun

Destry saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.

Prasetyo sebelumnya menjelaskan penunjukan Destry sebagai Pjs Gubernur BI dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru