JATIMPEDIA, Madiun - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun mencatat aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) warga setempat mencapai 37,48 persen hingga awal Agustus 2026.
"Sesuai data, hingga awal Agustus 2026, jumlah aktivasi IKD warga Kota Madiun telah mencapai 37,48 persen," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Madiun Agus Triono di Madiun, Jumat.
Baca juga: Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih
Capaian tersebut berasal dari sekitar 156 ribu wajib KTP di Kota Madiun. Persentase itu mengantarkan Kota Madiun meraih penghargaan sebagai daerah terbaik keenam kategori kabupaten/kota dengan persentase tertinggi aktivasi IKD se-Indonesia.
Penghargaan tersebut diberikan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Dukcapil Tahun 2026.
Agus mengatakan penghargaan itu menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Dukcapil Kota Madiun dalam mendorong percepatan transformasi layanan administrasi kependudukan melalui peningkatan aktivasi IKD.
"Capaian tersebut juga menjadi bukti nyata adanya sinergisitas antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung digitalisasi pelayanan publik yang dicanangkan pemerintah pusat," katanya.
Baca juga: Sering Terjadi Kemacetan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Lorong Jalan Kartini
Ia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat Kota Madiun yang telah tertib dalam administrasi kependudukan, khususnya warga yang telah melakukan aktivasi IKD.
Menurut dia, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam keberhasilan Kota Madiun meraih penghargaan tingkat nasional tersebut.
Ke depan, Dukcapil Kota Madiun akan terus mengajak masyarakat yang belum mengaktifkan IKD untuk melakukan aktivasi melalui Kantor Dukcapil, Mal Pelayanan Publik (MPP), maupun layanan jemput bola.
Baca juga: Festival Madiun Hijau 2026, Gaungkan Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
"Dukcapil Kota Madiun berkomitmen mewujudkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin modern, mudah diakses, dan berkualitas," kata Agus.
Agus mengatakan IKD akan memudahkan masyarakat karena dokumen kependudukan dapat diakses secara digital melalui perangkat yang digunakan warga.
Menurut dia, keberadaan IKD ke depan akan semakin diperlukan seiring dengan perkembangan digitalisasi pelayanan administrasi kependudukan.
Editor : Rofiq