Kediri, JP - Pemkot Kediri mulai menerapkan identitas kependudukan digital (IKD) sehingga warga nantinya tidak perlu membawa KTP dalam beragam kepengurusan administrasi karena bisa melakukan scanĀ kode QR.
Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit mengemukakan pemkot sudah mulai sosialisasi IKD karena sangat penting untuk menambah pengetahuan bagi institusi masyarakat terkait program tersebut.
Baca juga: Keseruan 53 pasangan di Kediri nikah massal di VW Kombi
"Dengan adanya identitas kependudukan digital masyarakat tidak perlu lagi menyimpan kartu tanda pengenal dalam bentuk fisik. Cukup menunjukkan kode QR yang ada di aplikasi identitas kependudukan digital saja," katanya di Kediri, Senin.
Ia menjelaskan, program itu juga menindaklanjuti program pusat yang tertuang dalam Peraturan Mendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blanko KTP elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Dirinya menegaskan, identitas kependudukan digital sangat penting untuk diterapkan karena dapat mempersingkat proses verifikasi diri, mencegah duplikasi akun, dapat meminimalkan pencurian data, mudah melacak individu yang melakukan kegiatan ilegal, serta memiliki kontrol pembagian data.
Baca juga: Pemkot Kediri Perluas Ruang Inklusif bagi Anak Yatim dan Disabilitas
"Pada intinya penerapan identitas digital memungkinkan untuk terwujudnya sistem identifikasi yang terintegrasi dan bisa merangkul seluruh individu secara global," kata dia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Kediri Syamsul Bahri mengatakan pihaknya menggelar sosialisasi identitas kependudukan digital tersebut kepada seluruh kelurahan di Kota Kediri.
Program itu dilakukan secara bertahap yakni tanggal 7, 8, 9 November 2022 untuk Kecamatan Mojoroto, Kecamatan Kota, dan Kecamatan Pesantren.
Baca juga: Penkot Kediri Bekali Pendamping Orang Tua Cegah Kekerasan Anak
Dalam sosialisasi tersebut, pihaknya memaparkan materi tentang pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan, kaidah penulisan nama pada dokumen kependudukan, pendaftaran penduduk nonpermanen, serta praktik mengoperasikan aplikasi identitas kependudukan digital tersebut.
Dirinya menjelaskan, aplikasi itu dapat diunduh khusus pengguna Android. Dengan kegiatan tersebut diharapkan dapat bermanfaat dan semakin meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya dokumen. (sat)
Editor : Aries W