JATIMPEDIA, Gresik - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat pengawasan sekaligus memastikan optimalisasi pelayanan bagi pelaku usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik JIIPE.
Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pemanfaatan Fasilitas Kepabeanan di KEK Gresik, Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE), yang dilaksanakan pada Selasa (2/6).
Baca juga: KEK Gresik Gaet Investasi Rp9,8 Triliun, Jadi Motor Capaian KEK Nasional
Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Susila Brata, didampingi Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Rusman Hadi, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Gresik, Asep Munandar.
Monev dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.010/2020 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 33/PMK.010/2021. Regulasi tersebut memberikan kewenangan kepada DJBC untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas di kawasan ekonomi khusus.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara tepat sasaran, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan kegiatan industri nasional.
Dalam rangkaian kegiatan tersebut, rombongan DJBC melakukan kunjungan lapangan ke PT Freeport Indonesia dan PT Hailiang Nova Material Indonesia yang beroperasi di kawasan KEK Gresik. Kunjungan diisi dengan pemaparan proses bisnis perusahaan, diskusi terkait implementasi fasilitas kepabeanan, serta peninjauan langsung ke area produksi.
Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal
Selain itu, tim juga melakukan peninjauan menyeluruh terhadap kawasan KEK Gresik, termasuk sistem Autogate yang menjadi salah satu sarana pendukung pengawasan dan pelayanan kepabeanan berbasis teknologi.
Pada sesi diskusi, Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Susila Brata, secara aktif membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha. Berbagai masukan, keluhan, dan usulan dari perusahaan yang beroperasi di KEK Gresik disampaikan secara langsung guna menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan dunia usaha.
Menurutnya, komunikasi yang terbuka antara regulator dan pelaku industri menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.
Baca juga: JIIPE Gresik Diakui sebagai Kawasan Industri Penggerak Investasi Berkelanjutan
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, DJBC berharap pelayanan kepabeanan di KEK Gresik dapat semakin efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pengguna jasa. Kehadiran regulasi yang adaptif serta mampu mengakomodasi kebutuhan industri diharapkan dapat memperkuat daya saing nasional dan mendukung Indonesia menjadi salah satu tujuan investasi unggulan di kawasan.
"Dengan sinergi yang terus terjalin antara pemerintah dan pelaku usaha, KEK Gresik diharapkan mampu berkembang sebagai pusat industri strategis yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing Indonesia di pasar global," kata Direktur Fasilitas Kepabeanan DJBC, Susila Brata.
Editor : Arif