REI : Tenor KPR 40 Tahun, Perluas Akses Rumah bagi Pekerja Informal

Reporter : Ferdian
Waketum REI Nelly Suryani

JATIMPEDIA, Surabaya - Waketum REI Nelly Suryani menilai perpanjangan tenor KPR hingga 40 tahun memperluas akses rumah subsidi bagi pekerja informal. Kebijakan tersebut dinilai mampu menurunkan cicilan bulanan dan meningkatkan daya serap Kredit Perumahan Rakyat (KPR) FLPP.

Ia mengatakan kebijakan tenor panjang juga berpotensi akan memperluas pasar perumahan nasional. Menurutnya, pekerja informal akan memiliki peluang lebih besar memperoleh hunian bersubsidi melalui kebijakan tersebut.

Baca juga: Penyaluran KPR FLPP 2026 Tembus 101.978 Unit Senilai Rp12,67 Triliun

“Begitu tenor 40 tahun diberlakukan, maka kebijakan ini akan menjangkau pasar yang lebih luas termasuk segmen pekerja informal. Perpanjangan tenor ini adalah sebuah solusi, dan kita tunggu regulasinya,” kata Wakil Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) yang akrab disapa Maria tersebut dalam keterangan pers, Sabtu, 23 Mei 2026.

Maria mengatakan stok kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) saat ini masih cukup besar mencapai 350 ribu unit rumah subsidi. Karena itu, kebijakan tenor panjang dinilai dapat mendorong peningkatan penyaluran KPR subsidi nasional.

Ia juga mengapresiasi langkah pemerintah memperluas akses pembiayaan rumah bagi masyarakat pekerja informal. “Kita patut memberikan apresiasi tinggi kepada Presiden Prabowo, karena langkah strategis ini positif memperluas pasar perumahan,” ucap Maria.

Selain tenor panjang, REI juga mendorong relaksasi ketentuan kredit bagi pekerja non-fixed income atau pekerja berpenghasilan tidak tetap. Relaksasi tersebut dinilai penting agar bank penyalur lebih fleksibel menyalurkan KPR subsidi kepada pekerja informal.

Baca juga: BP Tapera Perluas Akses Kepemilikan Rumah bagi MBR lewat FLPP

“Kami mendorong adanya implementasi DP 0 persen. Penerapan skema uang muka nol persen akan mengurangi beban biaya awal dan memperluas akses pekerja informal terhadap pembiayaan perumahan,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mematangkan skema tenor cicilan rumah subsidi hingga 40 tahun tersebut. Kebijakan itu disiapkan untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak dan terjangkau.

Menteri PKP Maruarar Sirait mengatakan skema tenor panjang bertujuan meringankan cicilan rumah subsidi masyarakat. Menurutnya, kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu buruh, petani, hingga pekerja informal memiliki rumah.

Baca juga: Tahun Ini Pemerintah Tambah Plafon Kredit Perumahan jadi Rp 50 Triliun

“Kami sedang mempersiapkan berbagai kebijakan agar tenor cicilan rumah subsidi bisa sampai 40 tahun. Sehingga cicilan menjadi lebih ringan dan terjangkau bagi masyarakat,” kata Menteri Ara.

Menurut Ara, perpanjangan tenor hingga 40 tahun diperkirakan dapat menurunkan cicilan menjadi sekitar Rp773 ribu per bulan. Kebijakan tersebut dinilai dapat membuka peluang lebih besar bagi MBR memiliki rumah subsidi.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru