DPMPTSP Jombang Dorong UMKM Naik Kelas dengan Penerbitan NIB

Reporter : Arif
Layanan penerbitan NIB itu salah satunya dibuka dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang

JATIMPEDIA, Jombang -  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar memiliki legalitas usaha melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat daya saing UMKM agar mampu berkembang dan memperluas akses pasar maupun permodalan.

Layanan penerbitan NIB itu salah satunya dibuka dalam kegiatan Car Free Day (CFD) di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Jombang, Minggu, 17 Mei 2026. Melalui program jemput bola, masyarakat dapat mengurus legalitas usaha secara langsung tanpa harus datang ke Mal Pelayanan Publik.

Baca juga: Kantor Kemenhaj Jombang Mulai Siapkan Tahapan Bio Visa Haji 2027

Kegiatan yang bekerja sama dengan Bank Jatim tersebut juga dimanfaatkan untuk memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai akses layanan perbankan digital dan penguatan administrasi usaha. Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang, Bayu Pancoroadi, mengatakan legalitas usaha menjadi salah satu kebutuhan penting bagi UMKM untuk meningkatkan peluang pengembangan usaha di tengah persaingan pasar.

“Pelaku UMKM perlu memiliki legalitas usaha agar usahanya lebih mudah berkembang dan memiliki akses yang lebih luas, baik dalam pembiayaan maupun pemasaran produk,” ujarnya.

Baca juga: Dari Markisa hingga Jahe Merah, PetroNite Fest Jadi Panggung UMKM Desa Naik Kelas

Menurut Bayu, proses pengurusan NIB saat ini dibuat lebih sederhana agar masyarakat tidak mengalami kesulitan saat mengakses layanan perizinan. Warga hanya perlu membawa kartu identitas dan nomor telepon aktif untuk proses pendaftaran.

Ia juga menegaskan bahwa penerbitan NIB tidak dipungut biaya sehingga masyarakat diminta tidak ragu memanfaatkan layanan tersebut. “Kami ingin masyarakat memahami bahwa pengurusan NIB ini mudah dan gratis. Legalitas usaha justru penting untuk mendukung keberlangsungan dan peningkatan usaha kecil,” katanya.

Baca juga: 11.720 Warga Jombang Terima BLT Cukai Rokok

Selain untuk memperkuat legalitas usaha, kepemilikan NIB dinilai dapat membuka peluang UMKM masuk ke marketplace hingga sistem katalog elektronik pemerintah daerah maupun pusat. Pemerintah Kabupaten Jombang sendiri menargetkan investasi daerah pada 2026 mencapai Rp2,5 triliun.

Penguatan legalitas UMKM menjadi salah satu strategi yang disiapkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah secara bertahap.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru