Pemerintah Perpanjang Pelaporan SPT PPh Badan hingga 31 Mei 2026

Reporter : Fitri Handayani
Kegiatan pelaporan SPT di Kantor Pajak

JATIMPEDIA, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi memperpanjang periode pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan (PPh) Badan atau PPh pasal 29 sampai dengan 31 Mei 2026.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto usai memantau penyampaian SPT tahunan PPh pada hari terakhir, Kamis (30/4/2026).  "Konsultasi kami tadi pagi dengan Pak Menteri, Pak Menteri memutuskan untuk memberikan relaksasi," kata Bimo di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).

Baca juga: Semester I-2026, Realisasi APBN Ketahanan Pangan Jatim Capai Rp904 Miliar

Untuk diketahui, sebagaimana Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), batas akhir penyampaian SPT bagi Wajib Pajak (WP) Badan adalah 30 April setiap tahunnya.

Namun demikian, Bimo menyebut Menkeu Purbaya memberi pertimbangan perpanjangan deadline lantaran mendapatkan masukan dari sejumlah WP Badan baik asosiasi maupun beberapa korporasi.

Baca juga: PIP Raih Pendapatan Rp 220 Miliar per Mei 2026

Hingga Kamis (30/4/2026) pukul 12.00 WIB, Bimo menyebut total SPT PPh yang sudah masuk baik WP orang pribadi (OP) maupun Badan sudah mencapai 12,6 juta atau sekitar 84�ri target 15 juta SPT.

Namun demikian, Bimo menegaskan bahwa relaksasi yang sudah diputuskan untuk diberikan baru terkait dengan pelaporan SPT saja.

Baca juga: Hingga Juni 2026 Kucuran KUR Capai Rp124,7 Triliun

Adapun DJP Kemenkeu masih akan menghitung dan menganalisis lebih lanjut terkait dengan relaksasi bagi pembayaran SPT WP Badan. "Relaksasi ini ada dua hal. Yang sudah diputuskan untuk pelaporan SPT. Yang pembayaran SPT kami masih akan menghitung dahulu terkait pengamanan target April 2026," pungkasnya.

Di sisi lain, Bimo memastikan periode penyampaian dan pembayaran SPT PPh orang pribadi atau pasal 21 berakhir hari ini. Sebelumnya, periode pelaporan dan pembayarannya sudah diperpanjang dari 31 Maret sampai 30 Mei 2026.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru