JATIMPEDIA, Jember - Kantor Bea Cukai Jember membongkar modus penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk angkutan barang antarpulau.
Pengungkapan dilakukan dua kali pada periode April 2026. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4.716.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai total sekitar Rp6,6 miliar.
Baca juga: Kemarau Berpotensi hingga Oktober, BPBD Jember Perkuat Kesiapsiagaan Kekeringan
Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal yang berasal dari Madura dan hendak dikirim ke Bali serta Mataram.
“Penindakan dilakukan dua kali di jalur distribusi wilayah Situbondo, yakni pada 6 April dan 27 April 2026. Pada penindakan pertama disita sekitar 1.778.000 batang, sedangkan penindakan kedua sebanyak 2.938.400 batang rokok tanpa pita cukai,” ujarnya kepada RRI, 30 April 2026.
Baca juga: Syngenta Kenalkan SIMODIS kepada 285 Petani Jember dan Banyuwangi
Ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dengan modus disamarkan di antara muatan lain, seperti tumpukan kardus makanan ringan dan karung berisi sekam padi, untuk menghindari deteksi petugas.
Namun, berkat kejelian petugas di lapangan, upaya distribusi rokok ilegal antarpulau tersebut berhasil digagalkan.
Baca juga: Indonesia Diwakili Jember Marching Band Tampil di Asian Music Games 2026
“Dalam dua penindakan tersebut, kami juga mengamankan sopir dan kernet truk. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap pemilik dan penerima barang guna penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yoga.
Dari dua kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.
Editor : Rofiq