Bea Cukai Jember Amankan Rokok Ilegal Senilai Rp 6,6 Miliar

Reporter : Satriyo
Petugas Bea Cukai Jember memeriksa rokok ilegal yang diamankan

JATIMPEDIA, Jember - Kantor Bea Cukai Jember membongkar modus penyelundupan rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan truk angkutan barang antarpulau.

Pengungkapan dilakukan dua kali pada periode April 2026. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak 4.716.400 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai total sekitar Rp6,6 miliar.

Baca juga: JKCI 2026 Perkuat Hilirisasi Tembakau dan Promosikan Pariwisata Jember

Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Jember, Tria Restu Yogaswara, mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan distribusi rokok ilegal yang berasal dari Madura dan hendak dikirim ke Bali serta Mataram.

“Penindakan dilakukan dua kali di jalur distribusi wilayah Situbondo, yakni pada 6 April dan 27 April 2026. Pada penindakan pertama disita sekitar 1.778.000 batang, sedangkan penindakan kedua sebanyak 2.938.400 batang rokok tanpa pita cukai,” ujarnya kepada RRI, 30 April 2026.

Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal

Ia menjelaskan, rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk dengan modus disamarkan di antara muatan lain, seperti tumpukan kardus makanan ringan dan karung berisi sekam padi, untuk menghindari deteksi petugas.

Namun, berkat kejelian petugas di lapangan, upaya distribusi rokok ilegal antarpulau tersebut berhasil digagalkan.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Komitmen Perkuat Pembinaan Sekaligus Tegakkan Aturan Cukai

“Dalam dua penindakan tersebut, kami juga mengamankan sopir dan kernet truk. Saat ini keduanya masih dalam pemeriksaan. Kasus ini terus kami kembangkan untuk mengungkap pemilik dan penerima barang guna penindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yoga.

Dari dua kasus tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru