Triwulan I-2026 Ekspor Emas Turun, Penerimaan Bea Keluar Terimbas

Reporter : Ferdian
Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat volume ekspor emas pada Januari hingga Maret 2026 terjadi penurunan.

JATIMPEDIA, Jakarta - Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan mencatat volume ekspor emas pada Januari hingga Maret 2026 terjadi penurunan.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, mengungkapkan, pada periode itu, volume ekspor emas tercatat sebanyak 44,5 kilogram, jauh lebih rendah dibandingkan realisasi volume ekspor sepanjang 2025 yang mencapai 15,3 ton.

Baca juga: Hingga Juni 2026, Bea Cukai Jatim Sita 222 Juta Batang Rokok Ilegal

Meski penerimaan bea keluar landai, Nirwala menyebut kebijakan itu berdampak positif terhadap pasokan komoditas emas di dalam negeri.

"Fungsi bea keluar itu salah satunya adalah untuk menjamin ketersediaan komoditas tersebut di dalam negeri," ujarnya.

Sebagai catatan, dalam PMK 80/2025, diatur bahwa tarif bea keluar untuk emas batangan olahan seperti minted bar ditetapkan sebesar 7,5 persen hingga 10 persen.

Emas atau paduan emas dalam bentuk bongkah, ingot, dan cast bar dikenakan tarif 7,5 persen hingga 10 persen.

Sementara itu, emas dalam bentuk granula atau bentuk lainnya dikenakan tarif 10 persen hingga 12,5 persen, dan emas dore dikenakan tarif lebih tinggi, yakni 12,5 persen hingga 15 persen.

Baca juga: Bea Cukai Gresik Komitmen Perkuat Pembinaan Sekaligus Tegakkan Aturan Cukai

Kebijakan tersebut bertujuan menjaga ketersediaan emas di dalam negeri, menjaga stabilitas harga, serta mendorong terciptanya nilai tambah melalui pengolahan di dalam negeri dan pendalaman sektor keuangan nasional.

DJBC juga baru menggagalkan upaya ekspor ilegal 190,56 kilogram emas sehingga mencegah potensi kerugian negara senilai Rp41,19 miliar. Total nilai seluruh barang yaitu 28,35 juta dolar AS atau setara Rp502,55 miliar.

Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menyatakan penerimaan bea keluar atas ekspor emas hingga kuartal I 2026 masih landai.

"Sampai saat ini, nilai yang bisa kami ambil dari bea keluar (ekspor) emas masih sangat minim," kata Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJBC, Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bea Cukai Jatim I dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal 3,4 ton Merkuri Senilai Rp17,5 Miliar

Dia tidak merinci besaran penerimaan bea keluar atas ekspor emas yang telah terhimpun hingga saat ini. Namun, dia menjelaskan salah satu pemicu masih landainya penerimaan bea keluar atas ekspor emas yaitu kecenderungan para eksportir menahan diri untuk tidak melakukan ekspor dan menjual emas hanya kepada produsen dalam negeri, seperti PT Aneka Tambang Tbk.

Perilaku tersebut terlihat sejak diberlakukannya pengenaan bea keluar atas ekspor emas yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025 yang berlaku sejak 17 November 2025.

 

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru