BPJS Kesehatan Madiun Reaktivasi 5.724 PBI JK

Reporter : Arif
Layanan BPJS Kesehatan Madiun

JATIMPEDIA, Madiun - BPJS Kesehatan Madiun mengaktifkan kembali atau reaktivasi 5.724 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya tidak aktif karena pemutakhiran data oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun Wahyu Dyah Puspitasari di Madiun, Jumat, mengatakan total peserta JKN segmen PBI yang nonaktif imbas SK Menteri Sosial 113.051 peserta.

Baca juga: BPJS Kesehatan Meluncurkan Program NADI JKN di Banyuwangi

"Dari jumlah 113.051 peserta nonaktif yang telah reaktivasi kembali di segmen yang sama, artinya di PBI JK di wilayah BPJS Kesehatan Kantor Cabang Madiun, ada sekitar 5.724 peserta," ujarnya.

Pihaknya merinci jumlah peserta yang diaktifkan kembali tersebut, tersebar di wilayah kerja BPJS Kesehatan Madiun, yakni Kabupaten Madiun 83 peserta, Kabupaten Ngawi 991 peserta, Kabupaten Magetan 965 peserta, dan Kabupaten Ponorogo 3.685 peserta.

Pihak BPJS Kesehatan hanya mengaktifkan kembali data dari Kementerian Sosial yang sebelumnya telah diurus peserta yang terdampak dengan mengajukan reaktivasi ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan sakit dari fasilitas kesehatan.

Dinas Sosial selanjutnya berkoordinasi dengan Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dan Pusdatin untuk proses verifikasi kepesertaan sebelum pengaktifan dilakukan.

Baca juga: Sambut HUT RI, Pemkot Madiun Bagikan 3.000 Bendera Merah Putih

Selain data Kemensos, pihaknya melakukan reaktivasi peserta JKN yang pindah produk segmen yakni ke model pembayaran mandiri atau pembayaran iuran yang dilakukan pemerintah daerah.

Untuk mereka yang pindah model pembayaran ditanggung pemerintah daerah, di Kabupaten Ngawi 15.981 peserta, Kabupaten Madiun 13.000 peserta, Ponorogo 1.138 peserta, Magetan 8.018 peserta, dan Kota Madiun 1.055 peserta.

"Sementara untuk reaktivasi dengan pindah jalur pembayaran mandiri, pihak BPJS Kesehatan belum mengetahui secara pasti jumlahnya," kata dia.

Baca juga: Sering Terjadi Kemacetan, Pemkot Madiun Bakal Perbaiki Lorong Jalan Kartini

BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan sementara data peserta JKN segmen Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) berdasarkan dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 per 1 Februari 2026 dan kepesertaan dialihkan kepada mereka yang lebih membutuhkan, karena adanya pemutakhiran data.

Pemutakhiran data tersebut, agar penerima bantuan JKN segmen PBI tepat sasaran.

Editor : Rofiq

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru