JATIMPEDIA, Sumenep - Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, pergerakan harga sejumlah kebutuhan pokok di Kabupaten Sumenep, Madura, sudah terpantau cukup terkendali.
Sebagian besar komoditas pangan di pasar tradisional belum menunjukkan lonjakan yang signifikan.
Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Siapkan Promo Kemerdekaan
Kendati demikian, kondisi berbeda terjadi pada komoditas cabai yang mengalami kenaikan harga cukup tajam. Saat ini, harga cabai di pasaran dilaporkan menembus angka sekitar Rp100 ribu per kilogram.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa secara umum harga bahan kebutuhan pokok masih berada dalam situasi relatif stabil.
Namun ia mengakui, beberapa komoditas memang mengalami perubahan harga yang bersifat fluktuatif, termasuk cabai yang saat ini mengalami lonjakan cukup tinggi.
“Cabai sekarang kisarannya sekitar Rp100 ribuan per kilogram. Padahal harga acuan konsumen normalnya berada di kisaran Rp40 ribuan. Sementara komoditas lain relatif stabil, ada yang naik satu atau dua hari lalu turun lagi, bahkan ada yang trennya terus menurun,” kata Ramli, Sabtu (7/3).
Ramli menjelaskan, meskipun harga cabai melonjak drastis, pemerintah daerah tidak mengambil langkah penanganan khusus yang hanya berfokus pada komoditas tersebut.
Pihak Diskop UKM Perindag Sumenep, kata dia, lebih memprioritaskan pengawasan secara menyeluruh terhadap distribusi serta ketersediaan stok bahan pokok di pasar.
Baca juga: PLN Bergerak ke Pulau Gili Iyang, Pastikan Tak Ada Gangguan Listrik Saat HUT RI
Menurutnya, kelancaran distribusi menjadi salah satu faktor kunci dalam menjaga kestabilan harga di tingkat konsumen.
Apabila jalur distribusi mengalami kendala, maka ketersediaan stok di pasar bisa terganggu yang pada akhirnya memicu kenaikan harga.
“Kalau distribusi sudah ada gangguan, otomatis stoknya akan terganggu dan harga pasti terdampak. Dua hal itu yang menjadi atensi kami,” ujarnya.
Saat ini, pihaknya juga terus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan guna mengantisipasi kemungkinan praktik penimbunan bahan pokok oleh pihak-pihak tertentu yang dapat memicu gejolak harga di pasar.
Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Insinerator, Residu Sampah Sapeken Tak Lagi Dibawa ke Daratan
Selain itu, Ramli juga mengingatkan masyarakat agar tetap tenang menyikapi kenaikan harga cabai yang terjadi saat ini. Ia mengimbau warga tidak melakukan pembelian dalam jumlah besar secara berlebihan karena hal tersebut berpotensi memperburuk kondisi pasar.
“Kami berharap masyarakat tidak panik atau melakukan aksi borong. Kepada para pedagang juga tidak boleh menahan stok, apalagi sampai melakukan penimbunan. Barang harus dijual dengan harga yang wajar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ramli menambahkan bahwa untuk komoditas bahan pokok tertentu yang telah memiliki ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), para pedagang wajib mematuhi aturan tersebut dan tidak diperkenankan menjual di atas batas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
“Terutama bahan pokok yang sudah diatur HET-nya, tidak boleh dijual di atas harga eceran tertinggi,” tukasnya.
Editor : Rofiq