Menteri Bahlil : Kerja Sama dengan ExxonMobil Diperpanjang hingga 2055

Reporter : Ferdian
 Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia

JATIMPEDIA, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan perpanjangan kerja sama antara pemerintah dengan perusahaan minyak dan gas (migas) Amerika Serikat ExxonMobil hingga tahun 2055.

“Kita akan memperpanjang (kerja sama) sampai 2055, dengan tambahan investasi sekitar 10 miliar dolar AS,” kata Bahlil dalam jumpa pers secara virtual dipantau dari Jakarta, Jumat.

Baca juga: Smelter Freeport Mangkrak Lagi? Pakar: Jangan-jangan Tetap Pilih Ekspor Konsentrat

Lebih lanjut, Menteri ESDM menyampaikan bahwa perusahaan minyak raksasa yang telah beroperasi di Tanah Air selama lebih dari 100 tahun itu menjadi salah satu kontributor lifting minyak terbesar di Indonesia.

“ExxonMobil merupakan penyumbang lifting terbesar setelah Pertamina, (dengan produksi) 170-185 ribu barel per hari,” ujar Bahlil.

Mengenai progres perpanjangan kerja sama itu, ia mengatakan masih ada beberapa aspek yang harus dirampungkan sebelum hasil final diteken.

“Ada beberapa hal yang harus kita clear-kan, termasuk sharing cost recovery antara pendapatan negara dan pendapatan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S),” ujar Bahlil.

Baca juga: Produksi Amman Smelter Berkapasitas 900 Ribu MT Siap Dukung Hilirisasi

Sementara itu, berdasarkan dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, RI menyepakati kerja sama impor energi dari AS dengan nilai total sekitar 15 miliar dolar AS.

Nilai tersebut mencakup pembelian liquefied petroleum gas (LPG) sebesar 3,5 miliar dolar AS , minyak mentah (crude oil) sebesar 4,5 miliar dolar AS, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) sebesar 7 miliar dolar AS.

Selain sektor migas, perjanjian tersebut juga memuat kerja sama mineral kritis yang diarahkan pada penguatan investasi dan integrasi rantai pasok antara kedua negara, khususnya pada pengembangan kapasitas pengolahan dan pemurnian (processing and refining) tanpa mencantumkan kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi secara spesifik.

Baca juga: GHES 2026: Tegaskan Komitmen, PLN Terus Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

 

 

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru