Menteri Haji Larang Kepala Daerah Jadi Petugas Haji

Reporter : Ferdian
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf

JATIMPEDIA, Jakarta - Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menegaskan larangan tegas bagi kepala daerah, seperti bupati dan wali kota, untuk mendaftar sebagai Petugas Haji Daerah (PHD) pada musim haji 1447 H/2026 M.

Kebijakan ini ditegaskan Menhaj yang akrab disapa Gus Irfan menyusul adanya permintaan langsung dari sejumlah kepala daerah.

Baca juga: Kantor Kemenhaj Jombang Mulai Siapkan Tahapan Bio Visa Haji 2027

Larangan ini berlaku mutlak tanpa pengecualian, termasuk untuk pejabat yang memiliki kedekatan personal dan afiliasi partai politik yang sama dengannya, demi menjaga netralitas dan integritas proses seleksi.

"Saya dua kali ditelpon oleh teman baik saya. Dia itu seorang Gus, setengah kiai, menjabat bupati, dan teman baik saya di partai, di Partai Gerindra. 'Gus, saya ini bisa enggak ikut tes Petugas Haji Daerah?' Jawabannya jelas, tidak bisa karena aturan enggak bisa," beber Gus Irfan saat membuka seleksi Petugas Haji Daerah (PHD) Tahun 2026 Provinsi Jawa Timur di Kompleks Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, Kamis (22/1/2026).

Kebijakan baru Kementerian Haji dan Umrah ini secara eksplisit membatasi pengusulan PHD hanya untuk pejabat dengan jabatan maksimal eselon IV.

Baca juga: Garuda Indonesia Layani 102 Ribu Jamaah Haji di 10 Embarkasi

Tujuannya, agar amanah sebagai petugas haji dipegang oleh sosok yang memiliki kompetensi teknis lapangan untuk membimbing dan melindungi jemaah di Arab Saudi, bukan sekadar berdasarkan hierarki jabatan.

Alasannya, kepala daerah dinilai memiliki beban kerja dan protokol keamanan yang tinggi, yang berpotensi menghambat mobilitas dan fleksibilitas mereka dalam memberikan pelayanan langsung kepada jemaah haji.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter I di Asrama Haji Surabaya

"Kita ingin memaksimalkan pelayanan, walaupun bupati tidak berarti enggak bisa memberikan pelayanan, tapi kita anggap bahwa bupati ini pejabat yang agak sulit nanti kok bisa memberikan layanan kepada jemaah karena dia, beliau, juga punya beberapa kegiatan yang tidak bisa ditinggal untuk melayani jamaah," pungkas Gus Irfan.

Kebijakan ini sekaligus mengoreksi praktik pada musim haji sebelumnya, di mana sejumlah kepala daerah masih dapat bertugas sebagai PHD.

Editor : Rizky

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru