JATIMPEDIA, Magetan - Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Magetan menyerahkan sertifikat sebanyak 243 bidang tanah yang menjadi aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala ATR/BPN Magetan Jany Danny Assa kepada Bupati Magetan Nanik Endang di Ruang Jamuan Pendapa Surya Graha, Kamis.
Baca juga: Perkuat Daya Beli Masyarakat, Disperindag Magetan Gelar Pasar Murah
"Sertifikat ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam pengamanan aset daerah. Terima kasih atas dukungan dari semua pihak sehingga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik. Kami akan segera menyelesaikan permohonan sertifikat yang belum selesai," ujar Kepala ATR/BPN Magetan Jany Danny.
Menurutnya, sebanyak 243 bidang aset yang telah bersertifikat tersebut tersebar di delapan kecamatan dan 37 desa.
Ia juga mengapresiasi dukungan seluruh pihak sehingga proses sertifikasi aset daerah dapat berjalan dengan baik, serta menegaskan bahwa Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan akan segera menuntaskan permohonan sertifikat aset daerah yang masih dalam proses.
Bupati Magetan Nanik Endang Rusminiarti menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja sama yang terjalin antara Pemerintah Kabupaten Magetan dan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan dalam upaya pengamanan aset daerah.
Bupati Magetan menegaskan bahwa penyerahan sertifikat aset tanah bukan hanya kegiatan seremonial, melainkan langkah strategis dalam penyelamatan aset daerah.
Baca juga: Pemkab Magetan Siapkan Efisiensi OPD Sambil Menanti Relaksasi Belanja Pegawai
"Penyerahan sertifikat ini bukan hanya seremoni, melainkan sebuah langkah strategis dalam penyelamatan aset daerah," kata Bupati Nanik.
Dengan adanya sertifikat, aset-aset tanah Pemkab Magetan memiliki legalitas yang kuat dan perlindungan hukum yang sah. Aset-aset itu merupakan kekayaan daerah yang sangat berharga.
"Dengan legalitas yang pasti, aset daerah tersebut dapat dioptimalkan pemanfaatannya untuk kepentingan publik," kata Bupati.
Baca juga: Masuki Musim Kemarau, BPBD Magetan Petakan Wilayah Potensi Karhutla
Nanik menambahkan sesuai data bahwa sepanjang tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Magetan telah menerima sebanyak 800 sertifikat tanah atas aset daerah. Jumlah itu akan bertambah seiring permohonan sertifikat aset daerah yang masih dalam proses.
Selain penyerahan sertifikat, kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Magetan terkait kerja sama bidang pertanahan melalui pola Trijuang.
Kegiatan dihadiri jajaran Kantor ATR/BPN Kabupaten Magetan, kepala OPD, para camat, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magetan
Editor : Rofiq