JATIMPEDIA, Pasuruan - PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) merampungkan penerbitan 27 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) hasil kolaborasi dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan.
Penyerahan dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan, Drs. Herman Hidayat, M.Si., kepada Manager UPP JBTB 2, Deddy Kurniawan, dan Manager UPP JBTB 3, Oky Hermawan. Langkah ini menegaskan komitmen PLN dalam memperkuat legalitas aset infrastruktur kelistrikan.
Baca juga: Semester I-2026, Pengguna Baru Home Charging PLN Capai 21.865 Pelanggan
General Manager PLN UIP JBTB, Moh Fathol Arifin, menyampaikan apresiasi atas dukungan BPN. "Terbitnya 27 sertifikat ini adalah langkah konkret dalam memberikan kepastian hukum atas aset tanah PLN. Dengan legalitas yang clean and clear, kami dapat lebih fokus menjaga keandalan pembangunan infrastruktur kelistrikan," ujarnya, Rabu, (3/12/2025).
Baca juga: Dapatkan Promo Tambah Daya Listrik dengan Kunjungi Both PLN di GIIAS 2026
Kepala Kantah Pasuruan, Herman Hidayat, menegaskan komitmen percepatan sertifikasi aset. "Sinergi antara Kantor Pertanahan BPN dan PT PLN (Persero) ini sangat penting. Tanah-tanah ini digunakan untuk infrastruktur vital, sehingga percepatan legalisasi aset menjadi prioritas kami," katanya.
Baca juga: PLN Jatim Perluas Pemanfaatan SPKLU Untuk Mahasiswa UMM
Program ini sekaligus menindaklanjuti arahan pemerintah dan KPK terkait pembenahan tata kelola aset negara. PLN UIP JBTB dan Kantah Pasuruan berkomitmen melanjutkan sertifikasi hingga seluruh aset bersatus hukum jelas.
Editor : Eka Sapto