Ponorogo, JP - Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko berani menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara (ASN) laki-laki, karyawan, mahasiswa, dan pelajar putra mengenakan sarung dan baju koko lengkap dengan kopiah hitam di kepala.
Kewajiban mengenakan busana muslim ini dituangkan dalam Instruksi Bupati Nomor 5 Tahun 2022. Instrusi tersebut berlaku mulai 14 Oktober hingga 22 Oktober 2022 demi memperingati Hari Santri Nasional (HSN) VIII.
Baca juga: Peraih Perunggu SEA Games Dapat Bonus dari Pemkab Ponorogo
‘’Mari kita peringati HSN tahun ini dengan totalitas bergaya ala santri,’’ pesan Kang Bupati, sapaan Bupati Sugiri Sancoko ketika memimpin apel pagi di halaman Graha Krida Praja, Jumat (14/10).
Baca juga: Pemkab Ponorogo Tanami Pohon di Lahan Bekas Tambang Galian C
Bagi ASN perempuan, karyawati, mahasiswi, dan pelajar putri diinstruksikan berhijab. ‘’Untuk nonmuslim, busananya menyesuaikan,’’ imbuhnya.
Baca juga: DLH Ponorogo Lakukan Reboisasi Kawasan Sumber Mata Air
Kang Bupati mengungkapkan, totalitas peringatan Hari Santri Nasional untuk membudayakan nilai-nilai agamis di daerahnya. Bersamaan itu, Ponrogo sudah memiliki brand image sebagai Kota Santri, selain Kota Budaya dengan bukti bejibunnya pondok pesantren salafi maupun modern. (sat)
Editor : Aries W