JATIMPEDIA, Surabaya - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II menyampaikan bahwa penerimaan pajak di wilayah yurisdiksi instansi terkait hingga 31 Oktober 2025 sebesar Rp19,11 triliun atau sebesar 65,17 persen dari target pada 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Kindy Rinaldy Syahrir dalam paparannya pada kegiatan Media Gathering dan Media Briefing 2025 di Surabaya, Selasa, menjelaskan bahwa penerimaan pajak untuk wilayah Kanwil DJP Jatim II tersebut dinilainya menunjukkan tren positif, meski tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu ditingkatkan.
Baca juga: BI Surabaya Bersama TNI AL Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Mandiri Jatim
"Penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober sebesar Rp19,41 triliun, dari target Rp29,32 triliun pada 2025," kata Kindy.
Menurutnya, dari jumlah penerimaan tersebut, Kanwil DJP Jatim II masih membutuhkan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun atau 34,83 persen dari target hingga akhir tahun 2025.
Dalam paparannya, Kindy juga menyatakan bahwa hingga 31 Oktober 2025, jumlah total penerimaan pajak di seluruh Jatim sebesar Rp82,17 triliun serta penerimaan pajak nasional sebesar Rp1.459,03 triliun atau sebesar 66,6 persen dari target penerimaan nasional pada 2025.
Kindy juga menjelaskan perkembangan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan per akhir Oktober 2025 turut menjadi perhatian, terutama dalam mendorong wajib pajak memanfaatkan sistem digital Coretax sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan.
Menurutnya,mulai tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 akan dilakukan melalui aplikasi Coretax sebagai bagian dari implementasi penuh Coretax Administration System.
Baca juga: Semester I MSJA Catat Kenaikan Penjualan 13 Persen
Sistem baru ini diharapkan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih modern, cepat, terintegrasi, dan akurat, sehingga memerlukan edukasi bagi Wajib Pajak.
Kindy menyebutkan bahwa Sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, guna meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Coretax, Kanwil DJP Jatim II telah mengadakan 345 kelas edukasi pengisian SPT Tahunan di 18 kabupaten/kota sepanjang tahun 2025, dengan 14.932 wajib pajak diundang dan 11.660 wajib pajak hadir mengikuti pendampingan.
Ia menegaskan pentingnya penerimaan pajak dalam menopang APBN, di mana kontribusi pajak mencapai 72,84 persen pada 2025 dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.
Baca juga: MPM Honda Jatim Bersama YBSI Berikan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis bagi 100 Veteran LVRI
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Kindy juga mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya modus penipuan berkedok perpajakan. Wajib pajak diminta tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mentransfer dana ke rekening perseorangan atau rekening lain selain rekening resmi DJP.
Kindy menegaskan seluruh layanan DJP hanya menggunakan kanal resmi dan tidak pernah meminta informasi sensitif yang bersifat rahasia.
Editor : Eka Sapto