JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025 yang sepenuhnya mengubah tata cara perhitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi baru ini menjadi fondasi teknis utama bagi seluruh insentif fiskal industri otomotif, sekaligus membuat penghitungan TKDN lebih transparan, proporsional, dan sesuai kondisi produksi nyata.
Dalam aturan baru tersebut, formula perhitungan TKDN mengalami perombakan mendasar. Kini, bobotnya terdiri atas 75 persen bahan langsung, 10 persen tenaga kerja langsung, dan 15 persen biaya tidak langsung pabrik. Pemerintah juga menerapkan sistem komponen berjenjang untuk menentukan nilai kandungan lokal secara lebih akurat. Komponen dengan TKDN di atas 80 persen—termasuk baterai dan modul elektronik kendaraan listrik—akan dihitung penuh sebagai komponen lokal. Sementara komponen yang memiliki TKDN di bawah 25 persen hanya diperhitungkan seperempat dari nilainya.
Baca juga: PT BKMS Dukung Penguatan Kemitraan Sentra IKM Logam Menganti
Ketentuan berlapis ini menuntut pabrikan otomotif menata ulang rantai pasok, memilih pemasok lokal yang tepat, serta menyusun strategi produksi agar bisa mencapai ambang batas TKDN minimum. Pemerintah juga memberikan pengakuan TKDN minimal 25 persen bagi perusahaan yang membangun fasilitas produksi di Indonesia dan mempekerjakan mayoritas tenaga kerja lokal. Tambahan hingga 20 persen dapat diberikan apabila perusahaan melakukan riset dan pengembangan (R&D) aktif di Tanah Air.
Tak hanya TKDN, Permenperin 35/2025 juga memperkenalkan skema Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), sebuah instrumen untuk menilai kontribusi perusahaan terhadap industri nasional. Aspek yang dinilai meliputi penyerapan tenaga kerja, investasi baru, lokasi pabrik, penggunaan mesin buatan lokal, kemitraan dengan industri kecil, hingga aktivitas litbang. Nilai BMP ini dapat meningkatkan kelayakan perusahaan dalam memperoleh fasilitas insentif, terlebih bagi pabrikan yang memproduksi kendaraan dalam volume kecil melalui manufaktur mitra.
Pemerintah turut menetapkan masa berlaku sertifikat TKDN menjadi lima tahun dan mempermudah skema bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) melalui mekanisme self declare. Langkah ini diharapkan mempercepat validasi nilai TKDN, menekan biaya sertifikasi, serta mendorong lebih banyak pemasok lokal masuk ke rantai pasok otomotif.
Baca juga: Gaikindo Pastikan Industri Otomotif Siap Menyambut Mandatori B50 Mulai Juli 2026
Reformasi ini terhubung langsung dengan kebijakan fiskal otomotif dalam PMK 12/2025. Seluruh insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan listrik hanya diberikan apabila produk memiliki TKDN minimum 40 persen. Untuk kendaraan listrik berbasis baterai (BEV), pemerintah menanggung PPN sebesar 10 persen dari harga jual. Bus listrik dengan TKDN 20–40 persen mendapatkan PPN-DTP sebesar lima persen. Sementara kendaraan hybrid—mulai dari mild hybrid hingga plug-in hybrid (PHEV)—mendapat insentif PPnBM-DTP sebesar tiga persen.
Seluruh produsen wajib memperoleh sertifikat TKDN berdasarkan Permenperin 35/2025 sebelum mengajukan fasilitas fiskal tersebut. Dengan demikian, regulasi ini menjadi pijakan teknis utama bagi seluruh program insentif otomotif nasional.
Baca juga: Dua Raksasa Komponen Otomotif Angkat Kaki dari Jatim
Bagi produsen yang masih mengandalkan perakitan sederhana atau impor komponen bernilai tinggi, tantangan menjadi semakin nyata karena peluang mendapatkan insentif semakin terbatas. Di sisi lain, produsen yang telah memperkuat manufaktur lokal, melakukan investasi besar, dan membangun kapabilitas riset di Indonesia akan mendapatkan keuntungan signifikan dari reformasi kebijakan TKDN dan BMP ini.
Editor : Taufiq