JATIMPEDIA, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan publik. Terbaru, Pemkot meluncurkan Layanan Drive Thru Perizinan di Sentra Pelayanan Publik (SPP) Menur, yang dirancang untuk memangkas antrean dan mempercepat proses pengambilan dokumen serta pembayaran perizinan tanpa perlu turun dari kendaraan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMPTSP Kota Surabaya, Lasidi, mengatakan inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat kota besar terhadap layanan yang cepat dan efisien.
Baca juga: BI Surabaya Bersama TNI AL Lepas Tim Ekspedisi Rupiah Berdaulat Mandiri Jatim
“Ini adalah upaya konkret kami untuk memberikan kemudahan dan kecepatan maksimal bagi warga. Kami ingin memastikan pengurusan dokumen perizinan menjadi proses yang cepat, praktis, dan bebas hambatan,” ujarnya.
Layanan drive thru ini meliputi tiga kategori utama perizinan dengan frekuensi tinggi, yakni pembayaran retribusi IPT (Izin Pemakaian Tanah), pengambilan dokumen IPT baik untuk perpanjangan maupun pengalihan hak, serta pengambilan SIP (Surat Izin Praktek) atau Surat Izin Kerja bagi tenaga profesional seperti dokter dan apoteker.
Baca juga: Semester I MSJA Catat Kenaikan Penjualan 13 Persen
“Masyarakat cukup mendekati loket drive thru, menyerahkan berkas, dan menunggu proses penyelesaian dalam waktu singkat. Petugas khusus telah disiagakan untuk melayani pemohon,” jelas Lasidi.
Ia menambahkan, sistem ini fleksibel karena pemohon bisa mengambil dokumen di SPP Menur meski pengurusan dilakukan di kantor SPP lain. “Begitu pemohon mendapat notifikasi bahwa dokumen sudah selesai, mereka bisa langsung mengambilnya di loket drive thru. Untuk SIP, dokumen langsung dicetak dan diserahkan di tempat,” imbuhnya.
Baca juga: MPM Honda Jatim Bersama YBSI Berikan Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis bagi 100 Veteran LVRI
Meski masih tahap awal sebelum peresmian penuh, layanan ini sudah dapat digunakan masyarakat. Jam operasionalnya pun fleksibel Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, Jumat hingga pukul 14.00 WIB, dan Sabtu pukul 09.00–12.00 WIB.
“Dengan layanan drive thru ini, Pemkot Surabaya menegaskan komitmennya untuk mentransformasi birokrasi menjadi lebih modern, cepat, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Inovasi ini diharapkan menjadi standar baru pelayanan perizinan di Surabaya,” kata Lasidi.
Editor : Taufiq