JATIMPEDIA, Bangkalan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, memberikan subsidi biaya bagi warga miskin dan kurang mampu yang hendak mengurus izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) ke pemkab setempat.
"Selain bagi warga miskin, subsidi biaya PBG juga untuk warga rumah subsidi dan rumah sederhana," kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol pada acara sosialisasi PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi) di Pendopo Kecamatan Kamal, Bangkalan, Selasa.
Baca juga: Pemkab Bangkalan Distribusikan Air Bersih ke 20 Desa
Ia menjelaskan, subsidi untuk warga miskin dan kurang mampu pada pengurusan izin PBG itu berupa gambar bangunan rumah sebagai prasyarat pengajuan.
"Jadi, biaya pembuatan gambar teknis ini yang dibantu atau difasilitasi oleh dinas. Karena yang mahal itu sebenarnya gambar bangunannya," katanya.
Baca juga: BPBD Bangkalan Catat 17 Desa Berpotensi Alami Kekeringan Ekstrem
Karena itu, sambung Faisol, Pemkab Bangkalan membebaskan biaya gambar bangunan tersebut dengan menyediakan tenaga khusus.
"Kami kan memiliki ASN yang berkompeten di bidang arsitektur dan teknik sipil untuk membantu masyarakat," katanya.
Baca juga: Optimalkan Penerimaan PBB, Pemkab Bangkalan Lakukan Jemput Bola
Kegiatan Sosialisasi PBG/SLF (Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi) di Pendopo Kecamatan, Bangkalan, Selasa itu dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bangkalan, Moh Hasan Faisol, bersama Ketua Komisi III DPRD Bangkalan, jajaran pejabat teknis, Camat Kamal, perangkat desa, pelaku usaha, serta masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor perizinan bangunan.
Editor : Rofiq