JATIMPEDIA, Bojonegoro – Komitmen mewujudkan penegakan hukum yang lebih humanis terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Hal ini ditandai dengan langkah Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang menandatangani Nota Kesepakatan Restorative Justice antara Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur dan pemerintah kabupaten/kota se-Jatim.
Kegiatan penandatanganan berlangsung di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025), dan disaksikan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa serta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Dr. Kuntadi.
Baca juga: Warga Bondol Dapat Guyuran 8.000 Liter Air Bersih dari Polres Bojonegoro
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam penerapan konsep restorative justice di daerah, yang menekankan penyelesaian perkara pidana secara musyawarah dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, dan pihak terkait. Tujuannya, mencari solusi yang adil tanpa harus selalu berujung pada meja hijau.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan terjalin sinergi antar lembaga dalam penerapan prinsip keadilan restoratif, yakni penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian antara korban dan pelaku,” ujar Bupati Setyo Wahono di sela kegiatan.
Baca juga: BPH Migas Sosialisasikan Pemanfaatan Jargas Untuk Pelabggan Rumah Tangga di Bojonegoro
Dengan adanya nota kesepakatan ini, penerapan restorative justice diharapkan mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara yang cepat, efektif, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan serta keadilan sosial.
Sebagai contoh, dalam kasus pencurian ringan, pelaku bisa diminta mengembalikan barang atau mengganti kerugian, kemudian meminta maaf kepada korban. Bila korban menerima, perkara dapat diselesaikan tanpa proses pengadilan panjang.
Baca juga: EMCL dan PIB Bojonegoro Dorong UMKM Lamongan Naik Kelas
“Restorative justice ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan. Harapannya, masyarakat Bojonegoro bisa merasakan keadilan yang lebih berimbang,” imbuh Bupati Wahono.
Dengan komitmen bersama antara Pemkab dan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, pelaksanaan prinsip keadilan restoratif di daerah ini diharapkan terus berjalan berkesinambungan dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor : Rofiq