JATIMPEDIA, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, menggratiskan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Program ini sebagai bentuk komitmen Pemkab Sumenep dengan sasaran masyarakat berpenghasilan rendah," kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep Abd Rahman Riadi di Sumenep, Jawa Timur, Rabu.
Baca juga: MYZE Hotel Sumenep Siapkan Promo Kemerdekaan
Selain itu, sambung dia, program tersebut juga dalam rangka mendukung pemerintah pusat menyukseskan program 3 juta unit rumah yang dicanangkan pemerintah pusat.
"Saat ini baru ada 15 orang yang mendaftar memanfaatkan program ini," katanya.
Menurut Rahman, minimnya warga yang memanfaatkan program tersebut karena belum banyak warga yang mengetahui.
Baca juga: PLN Bergerak ke Pulau Gili Iyang, Pastikan Tak Ada Gangguan Listrik Saat HUT RI
"Karena itu, kami terus berupaya melakukan sosialisasi agar program ini bisa tersebar luar, termasuk melalui media massa," katanya.
Ia menuturkan, program PBG dan BPHTB gratis ini mulai diluncurkan sejak beberapa waktu lalu dan khusus untuk perumahan subsidi.
"Dan program ini bukan untuk semua pengurusan unit rumah, melainkan khusus untuk mendukung program nasional 3 juta unit rumah," katanya, menjelaskan.
Baca juga: Pemkab Sumenep Siapkan Insinerator, Residu Sampah Sapeken Tak Lagi Dibawa ke Daratan
Selain gratis, sistem pengurusan izin juga dipercepat dari sebelumnya tujuh hari, kini hanya sehari atau sekitar satu jam.
"Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini sebaik mungkin," katanya. (sat)
Editor : Satriyo