Cegah Monopoli, KPPU Dalami Kelangkaan BBM Non-subsidi

Reporter : Ferdian

JATIMPEDIA, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) turut mendalami permasalahan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang terjadi belakangan sejak akhir Agustus 2025.

KPPU tengah melakukan kajian mendalam atas dinamika pasar tersebut sejak awal tahun dan mempertebal intensitas pengawasan pada bulan ini menyusul laporan kekosongan pasokan di sejumlah SPBU swasta.

Baca juga: Perkuat Logistik Nasional, Pelindo Operasikan Terminal 2 Petikemas

"Untuk itu KPPU telah mulai mengundang berbagai pihak terkait, dan segera menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dalam waktu dekat. Tindakan ini sejalan dengan prioritas KPPU di sektor energi dalam menjaga agar sektor tersebut tidak diwarnai oleh berbagai praktik monopoli yang merugikan masyarakat," kata Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa.

Dari informasi publik yang berkembang, telah terjadi kelangkaan BBM non-subsidi di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta sejak akhir bulan Agustus 2025. Diberitakan, sejumlah SPBU swasta seperti Shell dan BP AKR mengalami kelangkaan stok BBM lebih dari satu pekan. Berbagai penyebab sempat diurai, seperti perizinan impor dan tingginya konsumsi akibat peralihan ke BBM non-subsidi menjadi sorotan.

Baca juga: Wujudkan Energi Hijau, Pemerintah Dorong Perusahaan Tiongkok Bangun PLTS

Hal ini mengundang perhatian KPPU untuk masuk ke persoalan tersebut, sejalan dengan kajian yang telah dilakukan sejak awal tahun. Kajian tersebut berfokus pada ketersediaan, mekanisme penetapan harga, struktur pasar, serta perilaku pelaku usaha guna memastikan persaingan yang sehat dan pasokan yang andal bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari kajian atau penelusuran tersebut, KPPU akan terus berkoordinasi ‎dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertamina, serta badan-badan usaha swasta yang menyalurkan BBM non-subsidi. Untuk itu KPPU meminta seluruh pihak hadir memenuhi undangan, dan menyerahkan data yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu, agar proses analisis dan penilaian sesuai kewenangan KPPU dalam UU No. 5 Tahun 1999 berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: GHES 2026: Tegaskan Komitmen, PLN Terus Bangun Ekosistem Hidrogen Nasional

"Pada sektor yang terkonsentrasi tinggi, transparansi data adalah kunci. Tanpa data yang utuh lintas pemain, risiko distorsi pasar dan antrean konsumen berkepanjangan akan meningkat. Kami mengajak Kementerian ESDM, Pertamina, dan operator swasta untuk proaktif memenuhi undangan KPPU dan membuka data-data yang dibutuhkan. Ini bukan semata kepatuhan hukum, melainkan komitmen publik untuk menjaga keadilan pasar dan kepastian layanan bagi konsumen," tegasnya.

Melalui kajian tersebut, KPPU selanjutnya akan mengumpulkan berbagai pihak untuk mengklarifikasi persoalan dan melakukan peninjauan teknis atas data Pemerintah, Pertamina, operator swasta. Serta melakukan uji konsistensi data lintas sumber untuk mengidentifikasi hambatan struktural, tata niaga yang tidak efisien, atau indikasi perilaku anti-persaingan. Perkembangan proses kajian pada tahap-tahap berikutnya dan hasilnya akan segera disampaikan KPPU kepada publik sesuai ketentuan berlaku.(raf)

Editor : Ferdian

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru