OJK : Kasus Scam di Tanah Air Rugikan Korban Rp 4,6 Triliun

Reporter : Fitri Handayani

JATIMPEDIA, Jakarta -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa kasus scam mengalami tren peningkatan yang signifikan. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut total kerugian dari kasus penipuan keuangan di Indonesia mencapai Rp4,6 triliun.

"Dari bulan November tahun lalu, sudah ada Rp4,6 triliun yang diadukan masyarakat. Tentu ini sangat memperihatinkan," ujar Mahendra dalam Peluncuran Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal di Jakarta, Selasa (19/8/2025).

Baca juga: OJK : Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rekor Rp3.131 Triliun

Untuk itu, OJK membentuk Satuan Tugas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) guna mengungkap kasus ini. Satgas ini beranggotakan berbagai kementerian/lembaga dan otoritas terkait.

Baca juga: Hingga Juli, Satgas PASTI IASC Terima 637 Ribu Pengaduan Scam

Menurut Mahendra, pembentukan Satgas Pasti ini sangat membantu dalam memberantas scam. "Dari Januari hingga Juli saja, Satgas Pasti sudah menghentikan 1.840 entitas ilegal," ujarnya.

Ia menambahkan, angka tersebut diperoleh dari 1.556 pinjaman online ilegal, dan 284 investasi ilegal. Pengungkapan kasus ini berdasarkan total 11.137 pengaduan yang masuk.

Baca juga: OJK : Hingga Juni 2026 Pembiayaan Pinjol Tumbuh 25,88 Persen

Ia berharap, sinergi Satgas Pasti dapat terus berjalan. Sehingga upaya memperkuat keamanan masyarakat di sektor keuangan dapat ditingkatkan. (cin)

Editor : Fitri Handayani

Peristiwa
Berita Populer
Berita Terbaru