JATIMPEDIA, Jakarta - Pemerintah bakal kembali memberikan diskon pajak untuk tiket pesawat terbang. Diskon pajak ini bakal menurunkan harga tiket pesawat pada liburan pertengahan tahun 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan diskon pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian tiket pesawat.
Baca juga: AirAsia Tutup Rute Jakarta-Singapura Mulai 1 Juli 2026
Airlangga mengatakan, insentif berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut akan diberikan pemerintah mulai 5 Juni 2025 mendatang.
Dia menambahkan, pemberian diskon PPN tiket pesawat tersebut berhubungan dengan libur pergantian tahun ajaran yang diharapkan dapat mendorong sektor pariwisata.
Baca juga: Fluktuasi Harga Avtur, AirAsia Indonesia Optimalkan Rute Favorit
"Mirip seperti kemarin hari-hari besar. Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Jadi kita kan Lebaran tahun baru kemarin kan terlalu dekat. Itu di kuartal I, sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal II dan kuartal III," ujar Airlangga, dikutip Senin (26/5/2025).
Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 mengenai PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian sebesar 6% untuk pembelian tiket pesawat ekonomi domestik mulai 1 Maret hingga 7 April 2025 dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.
Baca juga: AirAsia : Rute Surabaya-Balikpapan Paling Banyak Diminati Pemudik
Melalui fasilitas pengurangan PPN ini dan disertai langkah-langkah pengurangan beban avtur dan biaya lainnya, masyarakat dapat menikmati keringanan penurunan harga tiket pesawat ekonomi domestik sebesar 13%-14%. (raf)
Editor : Taufiq