AirAsia Dukung Kebijakan Pemerintah Turunkan Harga Tiket Pesawat
JATIMPEDIA, Jakarta – Maskapai Indonesia AirAsia mendukung kebijakan pemerintah dalam menurunkan harga tiket penerbangan domestik selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 pada 19 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.
“Indonesia AirAsia mendukung penuh arahan pemerintah untuk menciptakan transportasi udara yang lebih terjangkau, terutama di momen penting seperti libur Natal dan tahun baru. Dengan langkah-langkah yang telah kami implementasikan, kami optimistis dapat membantu masyarakat mengakses layanan penerbangan yang lebih terjangkau sekaligus berkontribusi pada peningkatan mobilitas dan pertumbuhan sektor pariwisata domestik,” ujar Direktur Utama Indonesia AirAsia Veranita Yosephine di Jakarta, Minggu.
Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang bertujuan membantu masyarakat dalam mengurangi beban biaya perjalanan sekaligus mendukung pemulihan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia.
Langkah ini diharapkan mampu menurunkan biaya perjalanan udara, selaras dengan proyeksi pemerintah yang menargetkan penurunan harga tiket pesawat sekitar 10 persen. Pengurangan tersebut mencakup sejumlah komponen biaya tiket seperti fuel surcharge, Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U), jasa pendaratan, dan komponen penunjang lainnya.
Indonesia AirAsia, kata dia, juga tetap berkomitmen untuk memastikan implementasi kebijakan penurunan harga tiket pesawat ini tanpa mengurangi kualitas layanan dengan fokus pada keselamatan, dan kenyamanan penerbangan.
Selain mendorong keterjangkauan harga tiket, pihaknya juga menyambut baik koordinasi intensif dengan para pemangku kepentingan dalam memastikan kelancaran implementasi kebijakan ini.
Ia meyakini, kolaborasi solid antarstakeholder akan memperkuat dampak positif kebijakan ini terhadap masyarakat dan industri penerbangan.
Pihaknya juga akan mengedepankan standar keamanan dan keselamatan di setiap penerbangan, hal ini dibuktikan secara resmi sebagai operator yang telah menyelesaikan audit keselamatan operasional yang dilakukan oleh International Air Transport Association (IATA), atau yang dikenal dengan IATA Operational Safety Audit (IOSA). (raf)