Ada 22 Layanan Publik di MPP Kota Batu
Batu, JP – Mall Pelayanan Publik (MPP) ‘Among Warga’ diresmikan Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko tepat saat HUT ke-21 Kota Batu pada 17 Oktober. Pusat layanan terpadu ini berada di gedung C lantai II Balai Kota Among Tani, Kota Batu.
Saat peresmian, Dewanti didampingi wakilnya Punjul Santoso. Hadir pula Kepala Biro Organisasi Pemprov Jatim, Ramliyanto. Ramliyanto mengapresiasi peluncuran pusat layanan terpadu ini sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan mudah dan cepat. Pendiriaan MPP berdasarkan amanat Peraturan Kemenpan RB nomor 23 tahun 2017. Regulasi itu ditindaklanjuti Pemkot Batu dengan menerbitkan Perda Kota Batu nomor 9 tahun 2017.
“Mewakili Pemprov Jatim, kehadiran MPP Among Warga patut diapresiasi. Ini menjadi MPP ke 12 di Jawa Timur. Semoga depannya semakin berkembang,” kata Ramliyanto.
Layanan MPP dibuka setiap Senin hingga Jum’at. Jam operasionalnya mulai 08.00-15.00. Sementara di hari Jum’at layanan dibuka sampai pukul 13.00. Ada 22 instansi pelayanan publik dan secara bertahap akan ditambah hingga 130 pelayanan mulai dari perizinan maupun non perizinan.
MPP memiliki berbagai jenis layanan dari instansi yang bervariasi. Di antaranya, pelayanan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Pelayanan BPN, pelayanan Kejari, Pelayanan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, BNN hingga Polres Batu.
Dalam memberikan pelayanan, MPP Among Warga juga menyediakan fasilitas dan sarana prasarana pendukung sesuai dengan standar pelayanan. Fasilitas tersebut antara lain loket informasi, pojok baca, ruang laktasi, ruang bermain anak, toilet, dan pusat ATM.
“Tepat di hari jadi Batu, Pemkot Batu melakukan soft launching MPP. Semua pelayanan akan dilengkapi saat grand launching di bulan Desember nanti,” terang Dewanti.
Dia pun berkeliling meninjau seluruh stand pelayanan di MPP. Dewanti pun berhenti sejenak di stand pelayanan hukum Kejari Kota Batu. Kemudian menanyakan jenis pelayanan apa saja yang disediakan oleh pihak kejaksaan. Dewanti pun mendapatkan penjelasan dari Kasubsi Pertimbangan Hukum Seksi Datun Kejari Batu, Devi Prahabestari.
Devi menjelaskan, masyarakat dapat berkonsultasi hukum secara gratis di stand Kejari Batu. Maupun layanan pengaduan masyarakat. Selain itu, dibuka layanan pengambilan tilang setiap Selasa. Selanjutnya layanan pengambilan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap.
“Stand layanan hukum Kejari Kota Batu yang dibuka di MPP, ditujukan agar mempermudah masyarakat melalui pelayanan efisien. Serta wujud nyata, Kejari Batu terus berusaha memberikan pelayanan prima kepada masyarakat Kota Batu,” papar dia. (sat)