Sekdaprov Jatim Adhy Karyono Pimpin Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Pesisir Jatim

Surabaya, JP – Setelah melalui proses yang panjang, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Melaksanakan Deklarasi Final terhadap Materi Teknis Perairan Pesisir Jatim.

Sekretaris Daerah Prov. Jatim Adhy Karyono memimpin Deklarasi Final Materi Teknis Perairan Jawa Timur bersama Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Planologi Pengelolaan Ruang Laut Diah Herawati serta Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP Suharyanto disaksikan Koordinator Kelompok Zonasi Daerah Krishna Samudra di Dyandra Convex Surabaya, Jumat (14/10).

Sebanyak 15 OPD hadir dari 16 OPD di lingkungan Pemprov Jatim yang masuk dalam Kelompok Kerja Tim Penyusun Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur, telah menyetujui dan menyepakati seluruh dokumen final kemudian dilakukan paraf dan penandatanganan Berita Acara.

Baca Juga  Gresik Raih Penghargaan Peringkat Pertama Capaian Investasi Tertingi di Hari Jadi Provinsi Jatim Ke-79

Adapun dokumen final yang disepakati adalah peta rencana struktur ruang laut, peta rencana pola ruang laut, peta alur migrasi biota laut, peta peraturan kesesuaian Kegiatan Pemanfataan Ruang Laut, dan Matriks Peraturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut, hingga Berita Acara Kesepakatan Pokja.

Dalam kesempatan itu, Sekdaprov Jatim menegaskan, sebelum Dokumen Final dilakukan pada hari ini seluruh OPD yang tergabung dalam pokja secara prinsip sudah disetujui dan disepakati oleh seluruh anggota Pokja.

“Sebelum dilakukan proses deklarasi finalisasi hari ini, pada tanggal 5 Februari 2018 telah diundangkan Peraturan Daerah Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil Prov. Jatim tahun 2018-2038,” jelas Adhy.

Baca Juga  Buka Rapat Forum Komunikasi Perhubungan 2024, Pj. Gubernur Adhy Optimistis Hasilkan Rekomendasi Strategis Pembangunan Transportasi Daerah dan Nasional

Dalam Perda tersebut, lanjut Adhy, mengatur pemanfaatan ruang laut dan dipandang telah terbukti nyata ikut berperan mengendalikan pemanfaatan ruang pesisir dan laut Jatim yang berimplikasi pada ketersediaan sumber daya lestari dan berkelanjutan.

Lebih lanjut disampaikan Sekdaprov Adhy, bahwa dalam waktu dekat Pemprov Jatim akan mengajukan persetujuan teknis permohon kepada Menteri KKP melalui Surat dari Ibu Gubernur.

“Sebelum menuju ke tahapan permohonan Pemprov Jatim telah mengajukan konsultasi teknis dokumen final kepada Menteri Kelautan dan Perikanan seperti yang diamanatkan di dalam pasal 71 Permen-KP 28/2021,” urainya.

Dengan Deklarasi Final ini, Sekdaprov Adhy berharap para investor bisa menanamkan investasinya di Jatim sesuai pertimbangan Rencana Tata Ruang Wilayah di Jatim.

Baca Juga  Dua Desa di Jatim Masuk 10 Besar Standar Layanan Informasi Publik

Sementara itu, Direktur Perencanaan Ruang Laut Ditjen PRL KKP Suharyanto mengatakan, bahwa Deklarasi Final ini merupakan sebuah proses panjang dari seluruh penyiapan materi yang telah dilakukan secara tuntas.

Dalam waktu dekat dokumen yang berisikan permohonan dari Jatim akan dikirimkan kepada Menteri KKP untuk diberikan persetujuan. Kegiatan hari ini adalah salah satu momentum untuk menjadikan kekompakan bagi OPD yang ada dalam Pokja.

“Kita menyadari membangun pola ruang sudah banyak melibatkan pemikiran maupun energi. Selamat atas kerja keras ini dan saya akan menyampaikan dan melaporkan kepada Pak Menteri untuk kemudian diupayakan proses persetujuan dan ditandatangani oleh Menteri KKP,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *