Pengiriman 36 Koli Rokok Ilegal Digagalkan Bea Cukai Malang

Malang, JP – Kantor Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal sebanyak ratusan ribu  batang lewat lewat Operasi Gempur II dengan menyasar perusahaan jasa ekspedisi.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo, mengatakan keberhasilan menggagalkan pengiriman rokok ilegal itu bermula dari Tim Penindakan Kantor Bea Cukai Malang melakukan patroli darat dan pemeriksaan pada Jasa Ekspedisi di wilayah Malang Raya dalam rangka Operasi Gempur II.

Tim melakukan pemeriksaan kepada J&T Cargo Malang Gateway MLG99A di Jalan Kristalan No 150, Pagentan, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Selasa (11/10).

“Hasilnya, terdapat pengiriman Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) Jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 36 koli = 15.980 bungkus dengan total 319.560 batang,” katanya, Rabu (12/10).

Baca Juga  335 KPM di Kecamatan Panceng dan Ujung Pangkah Terima BLT DBHCHT

Selanjutnya tim membawa barang tersebut ke KPPBC Tipe Madya Cukai Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tim juga melakukan kegiatan patroli malam pada jalur distribusi rokok ilegal yang kedapatan nihil.

Dalam kegiatan ini, kata dia, tim juga melakukan sosialisasi dan imbauan kepada jasa ekspedisi agar tidak menerima pengiriman BKC HT ilegal. Dari hasil penindakan tersebut ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp191.736.000 dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp364.298.400.

“Kami akan bekerja maksimal untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, Kami juga tidak ragu menindak tegas pengiriman BKC Ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya. (sat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *