2023, Instansi Pemerintah Wajib Pakai Kendaraan Listrik
Jakarta, JP – Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan sudah menggunakan mobil atau motor listrik sebagai kendaraan dinas di tahun depan. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan seusai memberi sambutan dalam acara BNI Investor Daily Summit 2022 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, Rabu (12/10).
Dia mengungkapkan, sebenarnya penggunaan mobil listrik berbasis baterai sudah dimulai dari sekarang. Namun, karena waktu tahun anggaran akan berakhir sebentar lagi, maka penerapan kendaraan dinas dengan menggunakan mobil atau motor listrik hanya dapat dilakukan secara bertahap.
“Mulai dari sekarang sudah, tetapi kecil kan (jumlahnya). Karena (tahun anggaran) tinggal dua bulan ini. Tetapi tahun depan ya langsung diterapkan,” kata Luhut.
Tahun depan, seluruh kementerian/lembaga dan pemda harus sudah mengalokasikan anggaran untuk membeli mobil listrik. “Jadi nanti semua pengadaan kendaraan berbasis baterai mulai tahun depan itu, semua budgetnya harus membeli mobil listrik,” tegas Luhut Binsar Pandjaitan.
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik Sebagai Kendaraan Dinas Operasional untuk Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tujuannya, untuk mempercepat program penggunaan mobil listrik sebagai kendaraan dinas di pemerintah.
Sebagai eksekusi, lagi-lagi Jokowi memberi tugas khusus kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengomandoi pemakaian kendaraan berbasis baterai di lingkungan pemerintahan.
Selain itu, Luhut juga diminta untuk melakukan penyelesaian permasalahan yang menghambat implementasi percepatan program penggunaan kendaraan berbasis baterai (battery electric vehicle) sebagai kendaraan dinas operasional, dan/atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan daerah. Luhut juga berkewajiban melaporkan pelaksanaan Inpres 7/2022 kepada Jokowi secara berkala setiap 6 bulan sekali, atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.(raf)