Komitmen Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Surabaya, JP – Memanfaatkan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022, di kesempatan ini juga dilakukan penandatanganan MoU Pengelolaan Sampah Regional antara Gubernur Jatim dengan beberapa Bupati/Walikota. Yaitu dengan Bupati Gresik, Bupati Sidoarjo, Bupati Mojokerto, Walikota Mojokerto, Bupati Lamongan, Bupati Kediri dan Walikota Kediri. Penandatangan MoU ini penting terutama dalam memperbaiki pengelolaan sampah di Jatim.

“Untuk itu, perbaikan pengelolaan sampah menjadi perhatian kita untuk diupayakan bersama pencapaian targetnya,” tegas Gubernur Jatim Khofifah dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup 2022, Senin (12/9).

Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, dimana kewenangan Pemerintah Provinsi dalam sektor persampahan adalah terkait pengembangan sistem pengelolaan sampah lintas kabupaten/kota (regional).

Baca Juga  Wujudkan UMKM Jatim Naik Kelas, Gubernur Khofifah Tekankan Pentingnya Literasi Digital

Berdasarkan data dari Dinas LH Prov. Jatim, terdapat 8 kluster pembangunan TPA sampah regional di Jawa Timur yang tercantum di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah yang saat ini sedang dilakukan review RTRW menjadi 7 kluster.

Bahkan, terdapat 4 dari 7 kluster TPA sampah regional yang masuk dalam amanat Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik – Bangkalan – Mojokerto – Surabaya – Sidoarjo – Lamongan, Kawasan Bromo – Tengger – Semeru serta Kawasan Selingkar Wilis.

Sesuai dengan undang-undang tersebut di butuhkan pembangunan TPA Regional di Kabupaten/Kota Kediri, Kabupaten/Kota Probolinggo, Kabupaten/Kota Blitar dan TPA Regional dan PLTSa di Kab. Mojokerto, yang diusulkan perubahan nomenklaturnya menjadi Pembangunan TPA Regional di Kawasan Gerbangkertosusila.

Baca Juga  Implementasikan Tata Kelola SPK, Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari BSN

“Semoga dengan realisasi kerja sama daerah ini dapat menjadi salah satu solusi peningkatan pelayanan pengelolaan sampah untuk masyarakat Jawa Timur, khususnya di Kabupaten/Kota Kediri dan Kawasan Gerbangkertosusila,” pungkas Gubernur Khofifah.

Pada Puncak Peringatan Hari Lingkungan Hidup tahun 2022 juga diberikan penyerahan penghargaan dari berbagai kategori yakni Pembina Program Kampung Iklim (PROKLIM) Terbaik Tingkat Provinsi Jawa Timur Tahun 2022, Kategori Desa/ Kelurahan PROKLIM, Kategori Sekolah Adiwiyata, Kategori Kalpataru dan Kategori Desa / Kelurahan BERSERI. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *