Solar Naik, Pelayaran DLU Naikan Tarif Kapal 12,5 Persen

Surabaya, JP –  Imbas kenaikan harga BBM jenis solar, sejumlah transportasi mulai ancang-ancang menaikkan tarif. Seperti yang dilakukan perusahaan pelayaran PT Dharma Lautan Utama DLU  yang memutuskan menaikkan tarif kapal angkutan laut sebesar 12,5 persen.

Direktur Utama DLU Erwin H. Poedjiono mengatakan, penyusaian terif pelayaran akan diberlakukan mulai 12 September 2022. kebijakan penaikkan tarif angkutan laut ini dilakukan menyusul adanya kenaikan harga BBM pada 3 September sebesar 32 persen yakni BBM subsidi jenis solar dari Rp5.150/liter menjadi Rp6.800/liter.

Dikatakan, perusahaan melakukan belanja BBM sebesar Rp37 miliar perbulan untuk seluruh armada yang dimiliki. Dengan adanya kenaikan harga BBM, DLU harus menyiapkan tambahan sebesar Rp12 miliar/bulan dalam waktu singkat dan seterusnya untuk bisa melayani angkutan logistik.

Baca Juga  BEM RI Minta Alihkan Subsidi dari si Kaya ke si Miskin dan Dukung Kenaikan BBM

Dijelaskan, selama ini DLU selalu berusaha untuk menyesuaikan kondisi. Sejak awal beroperasi, DLU tidak pernah mendapatkan dan meminta subsidi bahkan pada saat pandemi Covid-19 tidak pernah mendapatkan insentif apapun dari pemerintah.

“Kami tetap bertanggung jawab penuh untuk menjalankan usaha dengan kondisi sangat minim semata-mata hanya untuk menjaga kelancaran arus logistik nasional. Saat pandemi, kita melakukan efisiensi dan penyesuaian, dan pada masa itu sebenarnya kami punya harapan besar untuk bisa kembali normal,” ujarnya.

Dikatakan, pelayaran nasional juga dibebani biaya tambahan terkait kurs untuk setiap komponen kapal yang dibayar dengan dolar, begitu juga dengan adanya kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan untuk beberapa komponen kapal bahkan dikenakan kenaikan PNBP sampai 1.000 persen.

Baca Juga  Bentoel Group Dorong Dekarbonisasi di Kawasan Asia Pasifik

“Situasi ini sudah cukup memberatkan bagi pelayaran ditambah dengan kenaikan harga BBM. Untuk itu, kami segera melakukan sosialisasi kepada konsumen dan masyarakat terkait kenaikan tarif kita sebesar 12,5 persen,” ujarnya.

Menurutnya, bagi angkutan laut, komponen BBM berperan sangat besar sekitar 50 – 55 persen. Keputusan perseroan untuk melakukan penyesuaian tarif kapal sebesar 12,5 persen ini pun sudah dihitung hanya untuk dampak langsung saat ini.

“Dengan tarifkapal yang baru ini, saya yakin konsumen kita khususnya agen ekspedisi semuanya akan menghitung perubahan-perubahan yang terjad, dan ini kita belum memikirkan dampak multiplayer-effect nya, seperti demand pasti akan turun, kekuatan pasar dan daya beli masyarakat akan melemah,” imbuh Erwin.

Baca Juga  Dirjen Ketenagalistrikan Support Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan di Jatim

Hal senada disampaikan Direktur Operasi dan Usaha DLU, Rakhmatika Ardianto. Menurutnya, DLU sendiri memiliki dua izin operasional yakni operasional angkutan laut dan angkutan penyeberangan.

“Tarif angkutan penyeberangan memang kewenangannya ada di pemerintah, sedangkan angkutan laut bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan dan hanya 12,5 persen lebih rendah dari usulan tarif penyeberangan 29 persen. Ini karena angkutan laut memiliki jumlah trip yang lebih banyak dibandingkan penyeberangan,” jelasnya.

Disebutkan, hingga kini DLU memiliki 45 armada kapal. Sebanyak 18 unit di antaranya merupakan kapal untuk layanan angkutan laut dengan rute jarak jauh seperti Surabaya – Lombok, Surabaya – Makassar, sedangkan 22 unit merupakan kapal penyeberangan, dan sisanya 5 kapal perintis. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *