BBM Naik, Pertalite Jadi Rp 10 ribu, Solar Rp 6.800, Pertamax Rp 14.500
Jakarta, JP – Pemerintah akhirnya menaikkan BBM Subsidi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Untuk Pertalite naik dari Rp 7.650 menjadi Rp 10.000. Solar naik dari Rp 5.150 menjadi Rp 6.800 perliter. Serta pertamax dari Rp 12.000 menjadi Rp 14.500 perliter.
Kenaikan itu berlaku 1 jam sejak diumumkan atau resmi naik pukul 14.30 WIB. Kenaikan mendadak ini membuat hampir seluruh SPBU dipadati antrean yang hendak membeli BBM jenis pertalite dan solar.
“Mumpung belum naik, kan naiknya jam 14.30 sehingga saya penuhi bensin hampir 28 liter,” ujar Wandoyo, warga Mojokerto saat mengisi BBM pertalite di Jl Gajah Mada, Mojokerto, Sabtu siang pukul 13.55.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan tarif baru BBM subsidi ini berlaku pada hari ini. “Ini berlaku 1 jam sejak saat diumumkan penyesuaian harga ini. Berlaku pukul 14.30 WIB,” ujar Arifin.
Dia mengatakan subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran.
“Harga beberapa jenis BBM yang selama ini mendapat subsidi akan mengalami penyesuaian,” kata Jokowi, Sabtu (3/9).
Jokowi mengatakan dirinya sebenarnya ingin harga BBM di dalam negeri tetap terjangkau dengan memberikan subsidi APBN. Namun dia mengatakan anggaran subsidi BBM terus naik.
“Tetapi anggaran subsidi dan kompensasi BBM tahun 2022 telah meningkat 3 kali lipat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan akan meningkat terus,” kata dia.
Dia mengatakan saat ini subsidi BBM lebih banyak digunakan kelompok ekonomi mampu yakni sebanyak 70%. Dia mengatakan dinaikkannya harga BBM menjadi pilihan terakhir pemerintah.
“Seharusnya uang negara itu diprioritaskan untuk memberi subsidi kepada masyarakat yang tidak mampu. Dan saat ini pemerintah harus membuat keputusan di waktu yang sulit,” ucap dia.
“Dan sebagian subsidi BBM akan dialihkan untuk bantuan yang lebih tepat sasaran. Bantuan langsung tunai (BLT) BBM sebesar Rp 12,4 triliun yang diberikan kepada 20,65 juta keluarga yang kurang mampu sebesar Rp 150 ribu per bulan dan mulai diberikan bulan September selama 4 bulan,” tambahnya. (sat)