BPH Migas : 231 Ribu Liter BBM Bersubsidi Diselewengkan
Jakarta, JP – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat volume penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi mencapai 257.455 liter per Mei 2022. Dari total volume yang diduga diselewengkan terdapat sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana.
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati menjelaskan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yaitu melakukan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi. Kemudian pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi untuk pelaku industri.
Dari kasus tersebut, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak. Hal itu dilakukan untuk menghentikan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi saat ini.
“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” kata Nicke dalam pernyataannya dikutip, Senin (29/8).
Nicke juga menegaskan, Pertamina sendiri tidak akan menolerir jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum, menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah.
Lebih lanjut, dia menuturkan, sepanjang 2022 ini, Polri juga telah menindak sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. Tindakan yang dilakukan Polri ini menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat.
Terlebih, BBM bersubsidi ini berasal dari anggaran negara. “Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi di tahun 2022 ini mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” pungkasnya. (raf)