Pelindo Gandeng Kejari Banyuwangi Perkuat Pendampingan Hukum

JATIMPEDIA, Banyuwangi  – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 Sub Regional Jawa menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi, melalui penandatanganan nota kesepakatan (MoU).

Hal itu terkait penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Sub Regional Head Jawa PT Pelindo Regional 3, Purwanto Wahyu Widodo, bersama Kepala Kejari Banyuwangi, A.O. Mangontan.

Melalui kerja sama ini, Kejari Banyuwangi akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum, baik dalam penyelesaian sengketa di pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (nonlitigasi).

Kesepakatan tersebut berlaku selama satu tahun dan diharapkan dapat mendukung kelancaran operasional serta perlindungan hukum bagi Pelindo, khususnya di Pelabuhan Tanjung Wangi.

Baca Juga  Pemkab Bojonegoro Ikuti Sosialisasi Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

“Sinergi ini diharapkan memperkuat tata kelola perusahaan, melindungi aset negara, serta memberi kepastian hukum untuk menunjang pembangunan dan operasional pelabuhan,” ujar Mangontan, melalui rilis yang diterima RRI, Jumat (26/9/2025).

Sementara itu, Purwanto Wahyu Widodo menegaskan pasca penggabungan Pelindo secara nasional Oktober 2021, kompleksitas bisnis semakin meningkat. Sehingga membutuhkan mitra strategis yang mampu memberikan pendampingan hukum.

“Pendampingan ini akan menjadi pedoman penting dalam menghadapi persoalan hukum perdata maupun tata usaha negara, khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Wangi,” kata dia.

Selain jajaran manajemen Pelindo dan Kejari Banyuwangi, acara juga dihadiri General Manager Pelabuhan Tanjung Wangi, Eko Budyasmoro, serta Direktur PT Pelindo Properti Indonesia (PPI), Pitria Kartikasari.

Baca Juga  Semester I-2025, Arus Petikemas PT Pelindo Tumbuh 6 Persen

Kolaborasi ini diharapkan tidak hanya terbatas pada aspek hukum. Tetapi juga menjadi bagian dari komitmen bersama menjaga keberlangsungan bisnis, meningkatkan pelayanan kepelabuhanan, serta mendorong kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah. (sat)