Serapan DBHCHT Ponorogo Capai 30,5 Persen di Semester I 2025, Targetkan Tembus 95 Persen di Akhir Tahun

JATIMPEDIA, Ponorogo – Serapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ponorogo hingga semester pertama 2025 mencapai 30,5 persen dari total alokasi sekitar Rp46 miliar. Capaian ini menempatkan Ponorogo di posisi ke-10 tertinggi dari 38 kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Capaian tersebut menjadi sorotan dalam rapat sosialisasi dan evaluasi serapan DBHCHT yang digelar di Hotel Amaris, Senin (6/8). Acara ini turut dihadiri perangkat daerah pengampu serta perwakilan Biro Perekonomian Pemprov Jatim, yang membuka dialog terbuka guna menyusun strategi percepatan penyerapan pada semester kedua.

“Kami mengevaluasi pelaksanaan semester pertama dan menyusun langkah strategis agar serapan maksimal di akhir tahun,” ujar Rizky Wahyu Nugroho, Kepala Bagian Administrasi Perekonomian dan SDA Setda Ponorogo.

Baca Juga  Wabup Gresik Sosialisasikan Regulasi Penerima BLT DBHCHT 2024

Rizky menyebut alokasi dana DBHCHT tahun ini terbagi ke delapan perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 72 Tahun 2024. Untuk itu, dibutuhkan forum evaluasi agar pelaksanaan kegiatan di semester dua berjalan lebih efektif dan sesuai regulasi.

Dia juga menyampaikan kemungkinan adanya pergeseran anggaran antar perangkat daerah. Jika suatu instansi belum optimal dalam menyerap dana, anggaran dapat dialihkan ke perangkat lain yang memiliki kinerja lebih baik, sesuai proporsi yang ditetapkan.

“Kami menargetkan serapan DBHCHT di Ponorogo bisa menembus di atas 95 persen pada akhir tahun dan masuk lima besar kabupaten/kota terbaik di Jatim,” tegas Rizky.

Dinas Kesehatan tercatat sebagai penyerap tertinggi pada semester pertama, dengan capaian sekitar 48 persen. Rizky menekankan pentingnya pemanfaatan anggaran secara optimal, serta memastikan bahwa seluruh program yang dibiayai DBHCHT berdampak langsung pada masyarakat dan sejalan dengan aturan yang berlaku.(sat)