DJP Pantau Influencer dan Affiliate Marketer Untuk Optimalkan Penerimaan Pajak
JATIMPEDIA, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus berupaya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. DJP bakal mengawasi media sosial dengan sasaran influence dan affiliate marketer.
Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, cara Ditjen Pajak mengawasi kepatuhan pajak melalui sosmed ialah menggunakan skema crawling.
Skema crawling atau sistem crawl dilakukan memanfaatkan mesin pencarian untuk menemukan konten yang diunggah pengguna sosmed. “Di medsos itu pasti diamati, model crawling kita lakukan pengawasan walau belum ada regulasi kita untuk memungut,” ucap Yoga, dikutip Senin (28/7/2025).
Yoga menjelaskan, selama ini para fiskus memantau harta kekayaan yang dipampang oleh para wajib pajak di medsos. Lalu, data hartanya disandingkan dengan data di sistem pajak.
Bila ada ketidak kesesuaian maka otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.
“Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” ucap Yoga.
Pihak-pihak yang menerima endorse juga Yoga pastikan menjadi objek yang tak luput dari pengawasan para fiskus. “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” papar Yoga.
Bila ada ketidak kesesuaian maka otoritas pajak akan melakukan edukasi atau peringatan secara langsung kepada wajib pajak yang bersangkutan.
“Jadi kalau suka pamer mobilnya di medsos, pasti diamati teman-teman pajak. Nah itu model crawling segala macam juga kita lakukan pengawasan,” ucap Yoga.
Pihak-pihak yang menerima endorse juga Yoga pastikan menjadi objek yang tak luput dari pengawasan para fiskus. “Kalau endorsement juga sudah kita lakukan juga banyak pengawasan,” papar Yoga.
Langkah-langkah ini kata dia dilakukan DJP semata untuk menciptakan kesetaraan kepatuhan pembayaran pajak, baik dalam lingkup luring maupun daring.
“Jadi memang dengan semesta dinamika digitalisasi semakin meluas, nah tentunya dari otoritas perpajakan kita juga harus meng capture itu, supaya tidak ada yang kemudian tidak kena pajak sementara yang lain kena pajak,” ungkapnya. (cin)