Pemerintah Perpanjang PPN DTP 100% hingga Akhir Tahun

JATIMPEDIA, Jakarta – Pemerintah sepakat melanjutkan pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) 100% atas pembelian rumah tapak dan rumah susun (rusun) hingga Desember 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan stimulus tersebut diberikan kepada masyarakat untuk mendorong agar ekonomi Indonesia dapat tumbuh lebih tinggi di semester II-2025.

“Terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester dua itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen,” ujarnya, usai Rapat Koordinasi (Rakor) Pertumbuhan Ekonomi, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Dengan kesepakatan ini, pemerintah akan membahas lebih lanjut hal-hal teknis yang berkaitan dengan pemberian fasilitas PPN DTP 100 persen untuk pembelian rumah tapak atau rusun untuk periode Juli-Desember 2025. Sebab, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2025, PPN DTP 100 persen hanya berlaku untuk kontrak pembelian rumah dari Januari-Juni 2025, sedangkan untuk periode Juli-Desember 2025 PPN DTP ditetapkan sebesar 50%.

Baca Juga  Angkutan Lebaran ASDP Layani 5,82 Juta Penumpang

“Jadi nanti teknis-teknis itu yang kita bahas detail,” tambah Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, alias Ara meminta agar Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, dapat memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100 persen untuk sektor properti dapat diperpanjang hingga akhir 2025.

Pasalnya, di sektor perumahan, PPN DTP cukup mempengaruhi minat masyarakat untuk membeli hunian, yang pada akhirnya dapat mempercepat realisasi penjualan properti di Tanah Air.

“Kita berusaha dong (sampai akhir Desember),” katanya.

Ara mengakui, permintaan perpanjangan insentif PPN DTP ini merupakan masukan yang diterima dari para pengembang. Meski begitu, dia pun setuju bahwa perpanjangan pemberian insentif PPN DTP merupakan usulan yang bagus dan patut diperjuangkan, utamanya ketika daya beli masyarakat tengah melemah seperti saat ini.

Baca Juga  Taspen dan 44 Mitra Tingkatkan Layanan Pembayaran Manfaat Pensiun

“Saya juga menampung masukan dari pengembang. Pengembang berkirim (surat) kepada saya, ‘bahwa kita minta diperpanjang’. Karena (PPN DTP menyangkut) soal daya beli, mempercepat dan memperbesar daripada pembelian. Ada yang bagus, saya perjuangin, dong,” tambah dia.

Karena itu, untuk menindaklanjuti masukan dari pengembang tersebut, Ara sudah bertemu dan menyampaikan langsung permintaan untuk memperpanjang insentif PPN DTP 100 persen di sektor properti. Pun, pihaknya juga telah mengirim surat resmi kepada Bendahara Negara tersebut. (cin)