Pemkab Sampang Larang ASN Pakai LPG 3 Kg

JATIMPEDIA, Sampang – Pemerintah Kabupaten Sampang, melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

“Larangan ini karena ASN tidak termasuk warga sebagai penerima subsidi dari pemerintah, sebagaimana juga polisi dan TNI,” kata Analis Kebijakan Muda pada Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sampang Abdi Barri Salam di Sampang, Kamis.

Ia menjelaskan, Pemkab Sampang telah menyampaikan sosialisasi terkait larangan itu kepada ASN melalui pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing.

Larangan menggunakan LPG subsidi 3 kilogram itu tidak hanya untuk ASN di tingkat kabupaten, akan tetapi juga di kecamatan dan kelurahan.

“Bagi yang tetap nekat membeli gas subsidi, akan dikenai peringatan hingga sanksi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Pelepasan Jamaah Calon Haji Asal Bawean, Begini Pesan Sekda Gresik

Selain menyosialisasikan larangan menggunakan gas LPG bagi ASN, Pemkab Sampang juga menggencarkan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan LPG subsidi kepada masyarakat.

Menurut Barri, sosialisasi itu mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 yang menyebutkan bahwa pengguna LPG subsidi 3 kilogram terdiri atas empat kelompok masyarakat, yakni rumah tangga, usaha mikro, petani, dan nelayan.

Selain tentang ketentuan pengguna, pemkab juga menyosialisasikan tentang kelompok masyarakat yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram tersebut.

Sesuai ketentuan, menurut dia, ada sembilan kelompok yang dilarang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.

Masing-masing pengusaha restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha tani tembakau, usaha jasa las, usaha binatu atau laundry, usaha batik dan ASN yang terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga  Jamaah Haji Gelombang II Mulai Masuk Madinah

“Berdasarkan temuan Pemkab Sampang, selain ASN banyak orang mampu dan pelaku usaha yang menggunakan LPG subsidi 3 kilogram, sehingga menyebabkan jatah subsidi kurang tepat sasaran,” katanya.(sat)