Kabar Migas

ESDM : Penerimaan dari Sektor Migas Tembus Rp40 Triliun

JATIMPEDIA, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) mencapai sebesar Rp39,83 triliun per 1 Juni 2025.

“PNBP sumber daya alam migas tahun 2025, hingga 1 Juni tahun 2025, tercatat realisasi sebesar Rp39,83 triliun atau mencapai 32,92 persen dari target Rp120,99 triliun,” ucap Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tri Winarno dalam RDP Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin.

Menurut Tri, hal tersebut disebabkan asumsi harga patokan minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Oil Price/ICP) di APBN 2025 sekitar 82 dolar AS per barel, sedangkan realisasi rata-rata ICP sampai dengan Mei 2025 berada di angka 70 dolar AS per barel.

Baca Juga  Semester I-2024, Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 443 Miliar

Perbedaan tersebut menyebabkan realisasi minyak yang dijual oleh Indonesia per barelnya lebih murah apabila dibandingkan dengan target APBN. Hal inilah yang mempengaruhi PNBP dari sektor migas.

Di samping ICP, faktor lainnya yang juga mempengaruhi besaran PNBP di sektor migas adalah belum tercapainya target lifting migas 2025, yakni sebesar 605 ribu barel per hari (bph).

Tri mencatat realisasi lifting minyak bumi sebesar 568 ribu barel per hari (bph) pada Mei 2025.

Menyikapi hal tersebut, Tri menyampaikan bahwa Kementerian ESDM berupaya untuk terus mendongkrak PNBP dari sektor migas dengan mengupayakan tercapainya target lifting migas.

“Tetapi terkait ICP, ini susah sekali kita ikut berperan di dalamnya,” kata dia.

Baca Juga  Skor ESG PGN Melesat ke 20,2, Komitmen Kuat Menuju Net Zero Emission

Sebelumnya, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan telah menyiapkan langkah untuk mewujudkan target produksi minyak 1 juta barel per hari pada 2029, salah satunya dengan percepatan eksplorasi di seluruh Indonesia.

Yuliot menyebut setiap blok di wilayah kerja akan dilakukan percepatan eksplorasi.

Langkah selanjutnya, pemerintah akan menggunakan teknologi seperti Enchanced Oil Recovery (EOR), horizontal fracking pada daerah-daerah wilayah kerja yang telah mengalami penurunan produksi.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan melakukan percepatan penawaran wilayah kerja. Saat ini terdapat 61 wilayah kerja yang sudah ditawarkan ke para pengusaha.

Dari sisi regulasi, pemerintah siap mengevaluasi kembali seluruh aturan kegiatan pertambangan yang ada di hulu minyak bumi dan gas (migas).

Baca Juga  PPN Jatimbalinus Pastikan Pasokan Avtur Embarkasi Juanda Aman

Lebih lanjut, pemerintah juga akan meninjau ulang terkait dengan insentif yang diberikan kepada pelaku usaha.(raf)