Haji

Cegah Pelanggaran, Kemenag Lamongan Imbau Jamaah Umroh Patuhi Batas Tinggal

JATIMPEDIA, Lamongan –  Pemerintah Arab Saudi tengah bersiap menghadapi musim haji 1446 H/2025 M dengan melakukan langkah tegas berupa sterilisasi wilayah bagi seluruh jamaah non-haji. Salah satu kebijakan penting yang diterapkan adalah pembatasan waktu keberadaan jamaah umroh di wilayah Kerajaan Arab Saudi.

Batas akhir masuknya jamaah umroh ke Arab Saudi ditetapkan pada tanggal 13 April 2025, sementara tanggal 29 April 2025 menjadi batas terakhir bagi seluruh jamaah umroh untuk meninggalkan wilayah tersebut. Setelah tanggal tersebut, hanya jamaah dengan visa haji resmi yang diperkenankan berada di Arab Saudi.

Menanggapi hal ini, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Lamongan Abdul Ghofur mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Lamongan agar mematuhi ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga  Timwas Haji Temukan Sejumlah Laporan, Ini Catatanya

“Kami mengimbau kepada seluruh jamaah umroh, khususnya yang berasal dari Lamongan, agar taat dan patuh terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Langkah sterilisasi ini adalah bagian dari persiapan menyambut jamaah haji dari seluruh dunia. Bagi yang tidak memiliki visa haji, wajib keluar dari Arab Saudi sebelum 29 April 2025,” ujarnya, Selasa (15/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa konsekuensi dari pelanggaran ketentuan ini sangat serius. Karena itu, kami minta agar informasi ini benar-benar dipahami dan disebarluaskan ke masyarakat

“Apabila ada yang melanggar, sanksinya berat,  hingga blacklist dari kebijakan ini sangat berat,” katanya.

Abdul Ghofur berharap seluruh pihak, termasuk biro perjalanan umroh dan tokoh masyarakat, turut serta dalam menyampaikan informasi ini kepada jamaah yang masih berada di Tanah Suci.(sat)

Baca Juga  Menag Janji Evaluasi Layanan Tenda Mina Yang Sesak dan AC Mati