Pemerintahan

Disnaker Sumenep Imbau Perusahaan Bayar THR Maksimal H-7 Lebaran

JATIMPEDIA, Sumenep – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep mengintruksikan kepada setiap perusahaan untuk menyediakan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi buruh kerja.

Karena THR termasuk dalam hak pekerja, dan perusahaan harus memperhatikan ketentuan tekhnis penyaluran THR tersebut.

Kepala Bidang Pelatihan, Produktifitas, dan Hubungan Industrial Disnaker Sumenep Eko Ferryanto mengatakan, pemerintah telah mengatur tentang mekanisme pembagian THR keagamaan bagi pekerja. Seperti nilai besarannya dan jenis tunjangan yang diberikan.

“THR keagamaan yang harus diberikan kepada pekerja tidak boleh berupa barang harus berupa uang dan tidak boleh dicicil. Pembayarannya paling lambat diserahkan tujuh hari sebelum lebaran,” terangnya, Selasa (18/3/2025).

Menurutnya, tunjangan diberikan kepada pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan selama setahun. Nilai THR yang diberikan sudah diatur.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Ajak Iwapi Jawab Tantangan Transformasi Digitalisasi Dunia Usaha

Yakni, satu kali gaji untuk pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih.

Untuk pekerja yang belum sampai 12 bulan, tunjangan diatur secara proporsional.

Rumus penghitungannya masa kerja dibagi 12 bulan dan dikalikan upah satu bulan.

Artinya, setiap pekerja nilai tunjangannya tidak akan sama.

“Tahun ini pemerintah juga mengatur agar para kurir dan pengemudi yang sistem kerjanya berbasis online mendapat bonus hari raya (BHR) keagamaan,” imbuhnya.

Diketahui, Disnaker Kabupaten Sumenep juga membangun posko pengaduan THR bagi pekerja yang ingin mengadukan masalah tunjangan tersebut.(sat)