Produksi EV di Indonesia Berpotensi Tembus 251 Ribu Unit pada 2025
JATIMPEDIA, Jakarta – Kapasitas produksi kendaraan listrik (EV) di Indonesia diproyeksikan meningkat hingga 251 ribu unit per tahun pada akhir 2025. Pembina Industri Ahli Muda Tim Kerja Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Direktorat IMATAP Kementerian Perindustrian, Patia Jungjungan, menyebutkan bahwa peningkatan ini seiring dengan semakin banyaknya merek EV asal China yang masuk ke pasar Indonesia.
Saat ini, terdapat sekitar 10 produsen mobil listrik di Indonesia dengan kapasitas produksi 70.660 unit per tahun. “Total proyeksi tambahan kapasitas produksi pada akhir 2025 sebesar 251 ribu unit per tahun,” ujar Patia dalam diskusi CORE Indonesia beberapa waktu lalu.
Salah satu produsen asal China, Build Your Dream (BYD), tengah membangun pabrik di Subang, Jawa Barat, dengan kapasitas produksi mencapai 150 ribu unit per tahun dan investasi sebesar Rp11,7 triliun. Merek lain seperti Geely juga berinvestasi Rp43,86 miliar dengan kapasitas produksi 20 ribu unit per tahun.
Selain itu, produsen EV asal Vietnam, VinFast, sedang membangun pabrik dengan investasi 1,2 miliar dolar AS dan kapasitas produksi 50 ribu unit per tahun. PT National Assemblers memiliki kapasitas produksi 31 ribu unit per tahun, dengan pabrik yang digunakan oleh beberapa merek, termasuk Maxus (6 ribu unit per tahun, investasi Rp468 miliar), AION (19 ribu unit per tahun), dan Citroen (6 ribu unit per tahun).
“Sejumlah merek tersebut merupakan peserta program insentif completely built up (CBU) dan completely knocked down (CKD) dari pemerintah,” tambah Patia.
Pemerintah juga memperpanjang insentif kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 12/2025. Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen diberikan untuk kendaraan listrik dengan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, sementara PPN DTP lima persen diberikan untuk bus listrik dengan TKDN 20–40 persen.
Selain itu, insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar tiga persen juga diberikan bagi kendaraan low carbon emission vehicle (LCEV), termasuk full hybrid, mild hybrid, dan plug-in hybrid, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 yang telah direvisi dengan PP Nomor 74 Tahun 2021.(raf)