Menko Pangan Zulhas Minta Kepala Daerah Awasi Distribusi Pupuk Subsidi

JATIMPEDIA, Ngawi – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa peran Bupati sangat krusial dalam mengawasi distribusi pupuk subsidi di tingkat daerah setelah diberlakukannya skema baru distribusi pupuk per 1 Januari 2025. Hal ini diungkapkan Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan kerja di Ngawi pada Senin (3/5/2025).

Menurut Zulkifli, perubahan sistem distribusi pupuk ini bertujuan untuk mempermudah akses petani terhadap pupuk subsidi yang berkualitas, serta meningkatkan efisiensi distribusi.

“Banyak aturan yang sudah kita pangkas, pupuk diatur langsung oleh Menteri Pertanian dan distribusinya langsung dari produsen ke petani. Bupati tugasnya mengawasi agar distribusi ini berjalan dengan baik,” ujar Zulkifli.

Sebelumnya, distribusi pupuk melalui serangkaian prosedur yang panjang, mulai dari pengajuan petani, persetujuan camat, Bupati, Gubernur, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, hingga Menteri Keuangan. Namun, dengan diberlakukannya skema baru ini, distribusi pupuk kini lebih sederhana, yakni dari produsen langsung ke gabungan kelompok petani (gapoktan), dengan kuota pupuk yang diatur oleh Kementerian Pertanian.

Baca Juga  Pelindo Regional 3 dan SPTP Kampanyekan Komitmen Anti Korupsi

Keputusan ini juga mencakup penetapan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk bersubsidi pada 2025. Adapun harga HET baru yang ditetapkan antara lain pupuk urea: Rp 2.250/kg, pupuk NPK: Rp 2.300/kg, pupuk NPK untuk kakao: Rp 3.300/kg, pupuk organik: Rp 800/kg.

Zulkifli berharap, dengan sistem baru ini, distribusi pupuk akan lebih tepat sasaran dan dapat mendukung peningkatan hasil pertanian di Indonesia, sekaligus mengurangi potensi penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Pembaruan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani, terutama dalam mengakses pupuk dengan harga yang wajar dan tepat waktu,” pungkasnya.(sat)