Kemenag Ponorogo Imbau CJH Lunasi BPIH, Segini Besarannya

JATIMPEDIA, Ponorogo – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo mencatat kuota haji reguler di Bumi Reog tahun ini ada 573 jemaah. Dari jumlah itu, 393 calon jemaah haji (CJH) berhak lunas.

Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Ponorogo, Marjuni mengatakan, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahap 1 telah dibuka sejak 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Dari 393 itu, hingga Jum’at (21/2/2025) lalu, sudah ada 195 yang melakukan pelunasan.

Tahun 2025 ini untuk embarkasi Surabaya (SUB) total Bipih yang harus dibayarkan CJH sebesar Rp60.955.751. Kemudian mereka sebelumnya telah melakukan setoran awal Rp25 juta dan menerima nilai manfaat sebesar Rp2.293.753.

Maka sisa yang harus dilunasi yakni Rp33.661.998. Marjuni menjelaskan, pelunasan Bipih itu dapat dilakukan bagi jemaah yang dinyatakan istitha’ah dari sisi kesehatan.

Baca Juga  Lion Air Dapat Jatah Angkut Jamaah Haji Indonesia

“Jadi sebelum ada jadwal pelunasan, calon jemaah haji ini sudah mulai menyicil beberapa bulan yang lalu, dan itu sudah kita sosialisasikan. Dan ini waktunya melunasi. Dari Rp60,5 juta itu dikurangi setoran awal Rp25 juta dan nilai manfaat Rp2,2 juta, sehingga sisanya Rp33,6 juta yang harus dilunasi, ” katanya saat dikonfirmasi Senin (24/2/2025).

Marjuni menjelaskan jumlah Bipih tahun ini untuk embarkasi Surabaya naik Rp400 ribu dari tahun 2024 lalu sebesar Rp60.526.334. Menurut Marjuni, pelunasan Bipih tahap 1 ini diperuntukkan bagi jemaah urut porsi yang sudah terverifikasi dan prioritas lansia.

Sedangkan pelunasan tahap dua dijadwalkan mulai 24 Maret sampai 17 April 2025. Pelunasan tahap dua itu diperuntukkan bagi 183 CJH, termasuk pendamping dan jemaah cadangan.

Baca Juga  Penumpang Pesawat Momen Nataru 2024 Naik 2,6 Persen

Bagi CJH yang tidak bisa melunasi Bipih di tahap satu dan dua, maka yang bersangkutan terancam tidak bisa berangkat ke tanah suci. Karenanya, ia mengimbau CJH untuk memedomani ketentuan yang berlaku.

“Misalnya jemaah yang mengalami gagal sistem saat pelunasan di tahap 1 mungkin ada trouble dan lainnya, bisa membayar di tahap dua. Tapi kalau tidak bisa melunasi sampai tahap dua, ya terancam tidak bisa berangkat (ke tanah suci.red),” ungkap Marjuni.(sat)