SKK Migas dan Ditjen Migas Sepakati Kerjasama Dengan Dirjen PKRL

JATIMPEDIA, Jakarta – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Penandatanganan kesepakatan tersebut dilaksanakan Jumat (30/01/2025), di Jakarta oleh Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, Dirjen Migas KESDM Achmad Muchtasyar dan Dirjen PKRL KKP Victor Gustaaf Manoppo.

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pemerintah menetapkan persyaratan dasar berusaha.

Persyaratan tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi. Dalam konteks industri migas, persyaratan ini menjadi dasar dalam perizinan dan operasional sektor hulu migas, terutama dalam pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan eksplorasi dan eksploitasi.

Baca Juga  Pertamina EP Zona 4 Berhasil Menaikkan Produksi LPG lebih dari 33 Persen

Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, seperti dikutip di portal SKK Migas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kementerian ESDM dan Kementerian Kelautan dan Perikananan. Djoko menyampaikan harapannya agar kerja-kerja yang kita lakukan tersebut akan tercatat sebagai legacy bersama untuk generasi berikutnya.

Djoko juga mengingatkan mengenai visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang salah satu poin utamanya adalah swasembada energi untuk mewujudkan kemandirian bangsa. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, diperlukan langkah konkret untuk memastikan sektor migas nasional dapat berkembang secara optimal.

Salah satu upaya penting yang tengah menjadi perhatian utama pemerintah adalah peningkatan produksi migas guna menjamin ketahanan energi nasional. Indonesia sangat membutuhkan peningkatan ini, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat mendukung upaya tersebut agar sektor energi dapat terus berkontribusi bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga  Triwulan I/2024, Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi Tetap

Potensi hulu migas masih menjanjikan, karena dari 128 cekungan, yang sudah berproduksi saat ini sebanyak 20 cekungan, selain itu potensi hulu migas ada di laut dalam, sehingga dengan kerjasama ini diharapkan upaya-upaya SKK Migas bersama KKKS untuk menggiatkan kegiatan eksplorasi untuk penemuan baru maupun upaya meningkatkan produksi dan lifting dapat berjalan lebih optimal.

Djoko menambahkan, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bertanggung jawab mengelola sektor hulu migas yang berperan penting dalam ketahanan energi nasional dan penerimaan negara.

Namun, pemanfaatan ruang laut dalam industri migas harus mempertimbangkan keseimbangan dengan aktivitas lain serta kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, kesepakatan yang dicapai hari ini menjadi langkah strategis dalam memastikan keberlanjutan industri hulu migas, khususnya terkait perhitungan luas fasilitas migas dalam permohonan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).(cin)

Baca Juga  HCML Komitmen Pastikan Ketangguhan Rantai Pasokan Migas