BPN/ATR Segera Batalkan SHGB Pagar Laut di Sidoarjo

JATIMPEDIA, Jakarta –  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, imbas adanya pagar laut di daerah itu.

Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis dia mengatakan bahwa secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar miliki SHGB di daerah tersebut, yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Dia menyampaikan, sertifikat kepemilikan PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan.

Baca Juga  Melesat Hingga 4.019 di 2024, Desa Mandiri Di Jatim Konsisten Tertinggi Se-Indonesia

“Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang 1 (SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus, akan kita batalkan, karena itu masuk kategori tanah musnah,” kata Nusron.

Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026.

“Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya udah habis. Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan (2026),” tuturnya.

Ia menuturkan bahwa apabila menggunakan ketentuan fakta materiil, maka hal tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga dengan akan mudah untuk dibatalkan.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Terima Visitasi Kepeminpinan Nasional PKN Tingkat II Pusdiklat Kementrian Kominfo Tahun 2024

“Tapi, kalau menggunakan ketentuan fakta materiil ini masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan. Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya,” terang Nusron.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa (21/1) mengatakan bahwa pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo.

“Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” katanya saat temu media di Surabaya.

Baca Juga  Pemkab Sidoarjo Gencarkan Bersih-bersih Sungai

Ia mengemukakan pihaknya saat ini sedang melakukan investigasi, penelitian dan pihaknya belum bisa menjawab secara keseluruhan.(raf)