Cegah Kesemrawutan, Pemkot Surabaya Razia Jaringan Kabel Utilitas Ilegal

JATIMPEDIA, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, melalui Satpol PP Kota Surabaya, melakukan penertiban jaringan kabel utilitas milik provider, Rabu (22/1/2025). Penertiban ini dilakukan karena pemilik provider diketahui tidak memiliki izin, serta tidak membayar sewa sejak tahun 2021.

Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Kota Surabaya, Agnis Juistityas, mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat permohonan bantuan penertiban (bantip) yang dilayangkan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya.

“Sebelum melakukan penertiban, DSDABM melakukan monitoring pada tiang-tiang utilitas di Kota Surabaya, karena secara teknis mereka yang memproses izin terkait utilitas. Kemudian jika pemilik tiang tidak melakukan pembayaran atau tidak memiliki izin, maka dilanjutkan dengan penertiban yang dilakukan oleh kami (Satpol PP),” kata Agnis.

Baca Juga  Satgas Pasti Blokir Lagi 585 Pinjol Ilegal dan Pinpri

Satpol PP Surabaya melakukan penertiban kabel utilitas di tiga lokasi yang berbeda. Lokasi pertama di Jalan Kertajaya dengan menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 700 meter. Kedua, di Jalan Kalikepiting, menertibkan dua tiang, serta kabel sepanjang 400 meter. Dan terakhir di Jalan Panjang Jiwo menertibkan kabel sepanjang 200 meter.

“Untuk jumlah penertiban hari ini adalah empat tiang, serta kabel utilitas sepanjang 1300 meter,” ujarnya.

Penertiban kabel utilitas yang dilakukan tersebut sebagai upaya menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya. Selanjutnya, para provider dapat bersurat kepada Satpol PP Kota Surabaya jika ingin mengambil tiang beserta kabel utilitas yang ditertibkan oleh petugas.

Baca Juga  Di Pelantikan BPD HIPMI Jatim, Pj. Gubernur Adhy Pesankan Semangat Agent of Change Ekosistem Perekonomian

“Pihak provider dapat mengajukan surat permohonan pengambilan barang hasil penertiban kepada Satpol PP Surabaya,” ujarnya.

Meski begitu, Pemkot Surabaya berkomitmen penuh dalam melakukan penataan, serta penertiban pada jaringan utilitas yang tidak memiliki izin serta tidak membayar sewa. “Kami harap para pemilik provider segera mengurus terkait perizinan dan pembayaran sewa kepada Pemkot Surabaya,” katanya.(ind)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *